![]() |
| Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan hasil pemeriksaan LHKPN 2025 dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. |
Jakarta, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan fungsi pencegahan sekaligus penindakan berjalan beriringan. Sepanjang 2025, KPK memeriksa 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari berbagai pintu masuk mulai inisiatif internal hingga aduan masyarakat dan menemukan 60 laporan dengan indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan, temuan tersebut tidak berhenti di meja pemeriksa. Puluhan LHKPN bermasalah langsung dilimpahkan ke unit terkait: 60 ke Kedeputian Penindakan, 11 ke Direktorat Gratifikasi, serta 28 ke Direktorat Pengaduan Masyarakat dan Analisis/Deteksi Awal untuk pendalaman lanjutan. “Ini bukti LHKPN bukan formalitas, tetapi instrumen kontrol yang efektif,” tegasnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Di tengah ketatnya penyaringan, kepatuhan penyelenggara negara menunjukkan tren positif. Hingga 1 Desember 2025, tingkat pelaporan LHKPN mencapai 94,89 persen, 408.646 dari 415.007 wajib lapor telah menyampaikan laporan. Angka ini dinilai sebagai sinyal menguatnya kesadaran transparansi, sekaligus ruang perbaikan bagi yang masih abai.
KPK juga memperkuat pagar regulasi. Tahun ini diterbitkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) yang mewajibkan pelaporan harta kekayaan sebelum pelantikan, dengan tenggat tiga hari sejak surat diterima. Aturan ini dirancang menjaga integritas tanpa menghambat proses demokrasi.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Ketika harta kekayaan terbuka dan diawasi, negara hadir lebih bertanggung jawab,” pungkas Tanak.
(Rd/mp)
