![]() |
| Petugas melakukan penyitaan miras di Atom Center Padang |
Padang, MP----- Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Padang menertibkan aktivitas penyakit masyarakat di kawasan Atom Center, Selasa sore (16/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 11 botol minuman beralkohol tanpa izin edar dan menghentikan aktivitas live music yang dinilai mengganggu ketenteraman umum.
Kepala Bidang Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah ditertibkan, namun pelanggaran kembali ditemukan.
“Pengelola tidak dapat menunjukkan izin peredaran minuman beralkohol, sehingga barang bukti langsung kami amankan,” ujarnya.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Komando Satpol PP Kota Padang dan akan diserahkan kepada PPNS untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga ketertiban dan ketenteraman Kota Padang.
(*)
