![]() |
| Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama Wali Kota Padang Fadly Amran memperlihatkan dokumen Perda Penyelenggaraan Pangan usai pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang. |
Padang, MP----- DPRD Kota Padang secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu sore di ruang sidang utama lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Aia Pacah, Kecamatan Kuranji.
![]() |
| Suasana ruang rapat paripurna DPRD Kota Padang, Ketua DPRD Muharlion tampak berbincang dengan Wali Kota Padang Fadly Amran di sela agenda pengesahan Perda Penyelenggaraan |
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Ustad H. Muharlion, S.Pd, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, SH, Osman Ayub, Jupri, SAP, serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, SH, MM.
Paripurna tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Sekretaris Daerah Tuanku Rajo Kacik Andre H. Algamar Datuk Sangguno Dirajo, seluruh anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, serta sejumlah pimpinan BUMD dan lembaga terkait.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pangan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota Padang menjamin ketersediaan pangan yang aman, bergizi, merata, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menegaskan bahwa Perda ini memiliki peran strategis dalam menjaga masa depan pangan daerah.
“Kehadiran Perda Penyelenggaraan Pangan diharapkan mampu menjaga kemandirian dan ketahanan pangan lokal, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ranperda tersebut sebelumnya dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Padang yang diketuai Faisal Nasir, dengan Indra Guswadi sebagai wakil ketua dan M. Fautiaz Fauzi sebagai sekretaris. Pansus III beranggotakan 11 orang dari seluruh fraksi di DPRD Kota Padang.
Dalam laporan pembahasan, Faisal Nasir menyampaikan bahwa substansi Ranperda telah disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Perda ini diharapkan mampu mengakomodir asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, manfaat, pemerataan berkelanjutan, serta keadilan pangan di daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda dilakukan bersama OPD terkait pada 15–18 April 2025 serta dilengkapi dengan konsultasi ke berbagai lembaga. Pansus III menekankan pentingnya kejelasan substansi pada setiap pasal agar mampu menjawab persoalan sekaligus solusi penyelenggaraan pangan di Kota Padang.
Meski masih memerlukan penyempurnaan teknis, Pansus III menilai Ranperda tersebut layak ditetapkan menjadi Perda dan merekomendasikan agar segera ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai aturan pelaksana.
“Kami berharap Perda ini dapat meningkatkan marwah Kota Padang sebagai kota yang sehat, bergizi, dan mandiri dalam penyediaan pangan,” pungkas Faisal.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan bahwa Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
“Saat ini Kota Padang telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Keamanan Pangan. Dengan ditetapkannya Perda Penyelenggaraan Pangan ini, diharapkan pengelolaan pangan di Kota Padang dapat berjalan lebih optimal dan terintegrasi,” tutupnya.
(Red)

