![]() |
| Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menyampaikan kebijakan penanganan PETI di Sumatera Barat, Senin (19/1). |
Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) tengah menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi jangka panjang untuk menekan maraknya aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di berbagai daerah. Skema ini dirancang tidak hanya untuk menertibkan tambang ilegal, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi sumber penghidupan masyarakat lokal.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menegaskan bahwa WPR merupakan bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pertambangan yang adil dan berkelanjutan.
“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan ilegal, melainkan menertibkan dan memberikan wadah kepada masyarakat lokal agar dapat menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab, sesuai dengan aspek keselamatan serta kelestarian lingkungan,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar saat ini tengah mengusulkan pembentukan WPR kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dengan terbentuknya WPR, masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang ilegal diharapkan memiliki alternatif legal yang terkontrol.
“Kerusakan lingkungan akan menimbulkan masalah berkepanjangan. Karena itu, penertiban harus berjalan, namun solusi juga harus disiapkan agar masyarakat tetap bisa mencari nafkah dengan cara yang benar,” tegasnya.
Mahyeldi menambahkan, percepatan penanganan PETI dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM serta aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum berada dalam kewenangan pemerintah pusat dan kepolisian, sementara pemerintah daerah berperan aktif dalam pencegahan, penataan, dan sosialisasi.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Sumbar telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum terhadap Aktivitas PETI. Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat dengan penekanan pada koordinasi lintas sektor, pendataan lokasi PETI, edukasi masyarakat, serta pelaporan berkala.
“Salah satu implementasi komitmen tersebut adalah pembentukan Tim Terpadu Satgas Penertiban PETI yang dalam beberapa hari terakhir gencar melakukan penertiban di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, mengungkapkan bahwa aktivitas PETI di Sumbar saat ini diperkirakan mencapai 200 hingga 300 titik yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota.
“Kerugian negara akibat PETI diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan, lahan pertanian, kualitas air sungai, serta kesehatan masyarakat,” jelas Helmi.
Menurutnya, pembentukan WPR akan menjadi solusi legalisasi yang terkontrol dari sisi ekonomi, legalitas, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM yang tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.
Helmi juga mengimbau masyarakat untuk menahan diri dari aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR rampung, agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.
(hms.sb/red)
