-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Tambang Ilegal Rao Disasar, Pemprov Sumbar Bertindak

Jumat, 16 Januari 2026 | Januari 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T01:53:33Z
Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar memberikan keterangan pers di lokasi penertiban tambang emas ilegal di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Pasaman, MP----- Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Jorong Lubuk Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (15/1/2025).

Saat tim tiba di lokasi, aktivitas penambangan telah berhenti. Meski demikian, petugas masih menemukan sejumlah peralatan bekas penambangan yang ditinggalkan. Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, tim memasang spanduk larangan PETI serta memusnahkan peralatan tersebut dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menegaskan penertiban ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menekan maraknya praktik pertambangan ilegal, khususnya di wilayah Kecamatan Rao.

“Kendati pelaku tidak ditemukan di lokasi, hal ini tidak mengurangi komitmen kami untuk terus melakukan penertiban PETI di seluruh wilayah Sumatera Barat,” tegas Helmi.

Ia menyebutkan, langkah tegas ini dilakukan seiring meningkatnya aktivitas PETI yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Upaya penanganan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 540/40/BP/X/DESDM-2025 tentang Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Sumbar saat ini tengah menyiapkan skema legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Prosesnya diawali dengan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM.

“Kita sudah mengusulkan sebanyak 301 blok WPR dengan luas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat. Saat ini masih menunggu keputusan Menteri ESDM,” jelas Helmi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar serta tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. “IPR merupakan salah satu solusi yang disiapkan pemerintah provinsi agar aktivitas pertambangan dapat berjalan legal, aman, dan ramah lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Tasliatul Fuaddi, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim untuk mengkaji dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan tingginya tingkat kekeruhan air sungai dan adanya indikasi kerusakan alur sungai.

“Kondisi alur sungai sudah tidak normal. Jika terjadi cuaca ekstrem, ini berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar,” ujarnya.

Wali Nagari Padang Matinggi Utara, Muhammad Fauzan, memperkirakan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya baru berlangsung sekitar tiga bulan terakhir. Sebagai langkah pencegahan awal, pemerintah nagari telah memasang spanduk imbauan penghentian PETI.

“Kami dari pemerintah nagari sudah memasang spanduk imbauan stop PETI, sesuai dengan kemampuan dan kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.

(*)

×
Berita Terbaru Update