![]() |
| Gedung KPK di Jakarta sebagai pusat penanganan perkara dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. |
Jakarta, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (KN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023 - 2024.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima lembaganya pada Selasa pekan ini.
“Ya benar. Hari Selasa (diterima KPK),” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Namun, Asep mengaku belum menelaah detail angka kerugian yang tercantum dalam laporan tersebut dan mempersilakan konfirmasi lebih lanjut kepada juru bicara KPK.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut proses penghitungan kerugian negara masih dalam tahap koordinasi lanjutan.
“Penghitungan KN-nya masih dikoordinasikan,” katanya singkat.
Praperadilan Yaqut Ditunda
Di sisi lain, proses hukum memasuki babak baru setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 terpaksa ditunda hingga 3 Maret 2026 karena pihak KPK tidak hadir di persidangan.
Dalam perkara ini, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hingga 12 Agustus 2026.
Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang. KPK beralasan kebijakan tersebut menyesuaikan ketentuan KUHAP baru yang membatasi pencegahan hanya bagi tersangka atau terdakwa.
Kronologi dan Dugaan Kerugian
KPK resmi mengumumkan penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang - Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara.
Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 8 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu orang yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi usai pertemuan bilateral Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
Merujuk Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji diatur sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Kebijakan pembagian kuota yang dinilai menyimpang dari proporsi undang - undang itulah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK.
Dengan telah diterimanya laporan perhitungan kerugian negara dari BPK, publik menanti langkah tegas KPK untuk menuntaskan perkara yang menyangkut penyelenggaraan ibadah umat ini secara transparan dan akuntabel.
(Jkt/Red)
