![]() |
| Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polkam, Laksamana Pertama Rudi Haryanto, saat memimpin rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (27/2/2026). |
Jakarta, MP----- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian Pertahanan dan sejumlah kementerian/lembaga mengintensifkan langkah sinkronisasi tata ruang pertahanan dengan rencana tata ruang nasional dan daerah. Langkah ini ditempuh menyusul munculnya sejumlah indikasi konflik pemanfaatan ruang antara kepentingan pertahanan negara dan kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.
Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polkam, Rudi Haryanto, menegaskan isu tata ruang pertahanan merupakan persoalan strategis karena menyentuh langsung pengamanan aset negara, stabilitas politik dan keamanan, hingga kepastian hukum pengelolaan ruang nasional.
Hal itu disampaikan Rudi dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Isu Permasalahan Sinkronisasi Tata Ruang Pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional dan Daerah di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
“Dinamika di lapangan menunjukkan persoalan tata ruang pertahanan bersifat nyata dan memerlukan penanganan lintas sektor yang terkoordinasi, terpadu, dan berbasis kepentingan nasional,” tegas Rudi.
Ia memaparkan, sejumlah wilayah seperti Lampung, Ambal, Grati, Situbondo, Kebumen, Tarakan, hingga Tanjung Uban memperlihatkan adanya tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan di sekitar instalasi maupun aset pertahanan. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya memicu gesekan antara satuan TNI dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerawanan sosial jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
Rudi menyoroti beberapa akar persoalan, mulai dari perbedaan pemahaman status lahan, belum terintegrasinya kebijakan tata ruang, hingga lemahnya sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. “Apabila tidak diselesaikan berbasis kepastian hukum, dampaknya bukan hanya konflik sosial, tetapi juga menurunnya efektivitas sistem pertahanan negara,” ujarnya.
Ia menegaskan, penguatan sinkronisasi tata ruang pertahanan dengan Rencana Tata Ruang Nasional (RTRN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah menjadi fondasi penting untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang. Penataan tersebut tidak semata menyelesaikan sengketa yang sudah terjadi, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan melalui harmonisasi kebijakan, kejelasan status hukum aset, serta penguatan koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Direktur Wilayah Pertahanan Kemhan, Anis Rusdiono, menyampaikan bahwa sinergi lintas sektor juga diperlukan untuk menata aset pertahanan sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berdasarkan catatan Kemhan, terdapat 46 kasus tata ruang pertahanan yang terlapor bermasalah, dengan 34 kasus di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Rudi menambahkan, tindak lanjut rapat koordinasi ini akan difokuskan pada satu wilayah prioritas sebagai model penyelesaian komprehensif. “Kami akan fokus pada satu wilayah untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang pertahanan secara menyeluruh, sebagai percontohan penyelesaian di wilayah lain,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut menghadirkan narasumber dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, Kementerian Kehutanan, serta Mabes TNI (TNI AD, TNI AL, dan TNI AU).
Dengan penguatan sinkronisasi tata ruang ini, pemerintah berharap kepentingan pertahanan negara tetap terjaga tanpa mengabaikan hak dan kebutuhan ruang masyarakat, sekaligus menciptakan kepastian hukum yang berkelanjutan.
(Red/Jkt)
