-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Bareskrim - OJK Geledah Kantor Sekuritas di SCBD, Usut Dugaan Manipulasi IPO

Sabtu, 07 Maret 2026 | Maret 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-07T05:55:33Z
Tim penyidik Bareskrim Polri bersama OJK membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor sekuritas PT MASI di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3), terkait penyidikan dugaan manipulasi IPO, insider trading, dan transaksi semu di pasar modal.

Jakarta, MP-----  Tim penyidik Bareskrim Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengusut dugaan manipulasi pasar modal yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022.

Petugas penyidik memasukkan kardus berisi sejumlah dokumen dan barang bukti ke dalam mobil usai penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3).

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan praktik manipulasi Initial Public Offering (IPO), insider trading, serta transaksi semu atau wash sale yang diduga mencederai prinsip transparansi dan keadilan di pasar modal Indonesia.

Dalam perkara ini, OJK telah menetapkan dua orang tersangka berinisial ASS dan MWK. Berkas perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan dan tengah menunggu status lengkap atau P-21 sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.

Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan langkah pengamanan aset dengan membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp 14,5 triliun.

Langkah sinergi antara Bareskrim Polri dan OJK ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga integritas serta stabilitas pasar modal nasional. Aparat penegak hukum menegaskan akan menindak tegas setiap praktik manipulatif yang merugikan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

Penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian transaksi yang diduga melanggar ketentuan pasar modal tersebut.

(Red/Jkt)

×
Berita Terbaru Update