![]() |
| Lubang besar menganga, membahayakan pengendara yang melintas. |
Kubung, MP----- Kerusakan parah yang terjadi di ruas Jalan Asam Jao - Simpang Pulai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, tak hanya menyisakan persoalan infrastruktur, tetapi juga memunculkan polemik baru terkait status kewenangan wilayah.
Berdasarkan hasil pantauan langsung tim media MP di lokasi pada Kamis (26/3/2026), kondisi jalan sepanjang lebih kurang 100 meter itu tampak rusak berat. Lubang besar menganga di sejumlah titik, sementara permukaan jalan terlihat hancur dan berlumpur, sehingga sangat membahayakan pengguna, terutama saat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Di lapangan, juga beredar informasi yang saling bertentangan. Sebagian pihak menyebut ruas jalan tersebut berada dalam wilayah Kota Solok, sementara lainnya meyakini masuk ke Kabupaten Solok. Ketidakjelasan ini membuat penanganan terkesan berjalan di tempat.
Keluhan datang dari berbagai kalangan masyarakat. Jufri, seorang pengendara yang kerap melintas, mengaku kondisi jalan sangat membahayakan.
“Kalau tidak hati - hati bisa jatuh, apalagi malam hari. Lubangnya dalam dan tidak terlihat jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Hendri, warga setempat, menyoroti lamanya kerusakan tanpa perbaikan yang jelas.
“Sudah lama rusak seperti ini, tapi belum ada tindakan. Kami juga bingung ini kewenangan siapa,” katanya.
Hal senada disampaikan Weli, warga lainnya, yang menilai ketidakjelasan status wilayah justru memperlambat penanganan.
“Katanya ini masuk Kota Solok, tapi ada juga yang bilang wilayah Kabupaten Solok. Kami jadi bingung harus mengadu ke siapa,” ungkapnya.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, masyarakat juga sempat menerima informasi bahwa ruas jalan ini telah ditinjau oleh Wali Kota Solok. Bahkan, disebut-sebut perbaikan akan segera dilakukan. Namun hingga kini, kepastian waktu pengerjaan belum juga jelas.
Junaidi, seorang pengemudi (driver) yang kerap mengangkut hasil pertanian, mengaku kondisi jalan sangat berdampak pada pekerjaannya.
“Biaya jadi bertambah karena kendaraan cepat rusak. Distribusi juga jadi lambat. Kami hanya berharap jalan ini segera diperbaiki,” ujarnya.
Situasi ini dinilai semakin memperlambat penanganan. Ketidakpastian batas wilayah membuat proses pengambilan keputusan terhambat, sementara kondisi jalan terus memburuk.
Selain membahayakan keselamatan pengguna, kerusakan jalan juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Biaya transportasi meningkat dan distribusi hasil pertanian terganggu.
Persoalan ini sebelumnya telah ramai diperbincangkan di media sosial dan menyita perhatian publik. Namun, hingga kini belum terlihat langkah konkret di lapangan.
Masyarakat pun berharap Pemerintah Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok segera duduk bersama untuk memastikan status kewenangan ruas jalan tersebut, sekaligus mengambil langkah cepat dalam perbaikan.
“Kami tidak peduli ini masuk kota atau kabupaten, yang penting jalan ini segera diperbaiki. Jangan sampai ada korban dulu baru bertindak,” tegas warga.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Solok, Effia Vivi Fortuna, ST, MM, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa ruas jalan tersebut bukan merupakan kewenangan Kabupaten Solok.
“Maaf ya pak, ini bukan jalan Kabupaten,” ujarnya singkat, Kamis (26/3).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Solok terkait kejelasan status wilayah maupun jadwal pasti perbaikan jalan tersebut.
(Red)
