-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Yusril Ingatkan Aparat Tak Gegabah Tangkap Warga

Minggu, 08 Maret 2026 | Maret 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-08T03:40:08Z
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan tanpa didukung bukti yang kuat.

Jakarta, MP----- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tanpa didukung bukti permulaan yang kuat.

Peringatan itu disampaikan Yusril dengan menyinggung kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis lainnya yang pada akhirnya diputus bebas oleh pengadilan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” kata Yusril seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).

Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara cermat, hati - hati, dan berkeadilan. Langkah tersebut penting agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.

Ia menegaskan, ketika seseorang telah menjalani proses hukum namun akhirnya dibebaskan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baiknya serta membuka ruang pemberian ganti rugi atas kerugian yang dialami selama proses hukum berlangsung.

“Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” ujarnya.

Yusril juga menyebut hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan - rekannya telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Sebelumnya, Delpedro bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Pengadilan kemudian membebaskan mereka dari seluruh dakwaan sekaligus memulihkan nama baik para terdakwa melalui putusan rehabilitasi.

(Red/Jkt)

×
Berita Terbaru Update