Padang, MP----- Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pernyataan tegas sekaligus hak jawab atas pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyesatkan.
Dalam pernyataan resminya, APPMBGI Sumbar menilai pemberitaan yang beredar cenderung membangun opini negatif serta tidak memenuhi prinsip keberimbangan. Mereka menyebut informasi yang disampaikan tidak melalui proses konfirmasi yang layak kepada pihak organisasi.
Selain itu, APPMBGI juga menanggapi sejumlah isu yang berkembang dalam pemberitaan, di antaranya terkait penggunaan lambang daerah, pemanfaatan fasilitas DPRD, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan. Organisasi tersebut menilai tuduhan - tuduhan yang muncul tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menyesatkan publik.
Terkait penggunaan lambang daerah, APPMBGI menegaskan hal tersebut merupakan bentuk ekspresi kecintaan terhadap identitas Minangkabau dan tidak bersifat komersial. Sementara itu, mengenai isu penggunaan fasilitas DPRD, mereka menyatakan tidak pernah menjadikan kantor DPRD sebagai sekretariat resmi, dan pertemuan yang dilakukan bersifat terbatas.
APPMBGI juga membantah tudingan penyalahgunaan jabatan serta anggapan bahwa organisasi meminta fasilitas kepada pemerintah daerah. Mereka menilai narasi tersebut sebagai bentuk distorsi informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Lebih lanjut, APPMBGI Sumbar menyatakan keberatan atas pemberitaan yang dianggap menggiring opini serta berpotensi merusak reputasi organisasi. Mereka membuka ruang klarifikasi, namun juga tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila diperlukan.
Di akhir pernyataannya, APPMBGI mengajak insan pers untuk tetap berpegang pada prinsip jurnalisme yang berintegritas, mengedepankan verifikasi, keberimbangan, serta tanggung jawab publik dalam menyampaikan informasi.
Catatan Redaksi MP :
Redaksi MP memandang perlu memberikan klarifikasi atas pernyataan APPMBGI Provinsi Sumatera Barat yang menyebut pemberitaan sebelumnya tendensius dan menyesatkan.
Perlu diluruskan bahwa sebelum berita ditayangkan, jurnalis MP telah menjalankan proses kerja jurnalistik sesuai kaidah dan standar yang berlaku, termasuk melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang relevan dan disebutkan dalam pemberitaan.
Adapun pihak - pihak yang telah dikonfirmasi secara langsung oleh jurnalis MP dari internal APPMBGI Provinsi Sumatera Barat antara lain :
1. Arry Yuswandi, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat selaku Pembina APPMBGI Provinsi Sumatera Barat
2. H. Rafis, mantan Sekretaris DPRD Sumatera Barat sekaligus Sekretaris APPMBGI Provinsi Sumatera Barat
3. Dr. Drs. H. M. Sayuti, Dt. Rajo Panghulu, Ketua APPMBGI Provinsi Sumatera Barat
Upaya konfirmasi dilakukan melalui komunikasi kontak langsung maupun pesan tertulis guna memperoleh penjelasan utuh terhadap substansi informasi yang berkembang.
Namun demikian, hingga berita tersebut dipublikasikan, pihak - pihak yang dikonfirmasi tidak memberikan jawaban ataupun penjelasan terkait substansi pertanyaan yang diajukan.
Sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mengatur tentang asas keberimbangan, verifikasi, serta uji informasi, redaksi MP telah memberikan ruang yang cukup bagi narasumber untuk menyampaikan klarifikasi atau koreksi.
Oleh karena itu, penilaian yang menyebut pemberitaan tidak berimbang diduga muncul karena tidak utuhnya pemahaman terhadap keseluruhan isi berita yang telah disajikan.
Redaksi MP tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip jurnalisme profesional, terbuka terhadap hak jawab, serta memberikan ruang koreksi demi menjaga akurasi dan kepercayaan publik.
