-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Catatan “Duit Setan” di Sidang K3, Aliran Dana Disorot

Selasa, 07 April 2026 | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-07T02:20:57Z
Noel menjalani persidangan kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jakarta, MP----- Fakta baru mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Seorang saksi dari pihak swasta mengungkap adanya pencatatan pengeluaran perusahaan yang menuai tanda tanya, termasuk istilah tak lazim dalam pembukuan internal.

Direktur PT Upaya Riksa Patra, Vera Lutvia, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2026), mengakui adanya pencatatan pengeluaran dana yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi K3. Dana tersebut, menurutnya, dicatat sebagai biaya operasional, meski dalam dokumen internal muncul istilah “duit setan”.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menggali lebih jauh terkait mekanisme pencatatan tersebut. Vera menyebut, pencatatan dilakukan oleh bagian keuangan perusahaan atas dasar pertimbangan administratif.

“Dicatat sebagai biaya pengurusan sertifikasi,” ujar Vera, menegaskan bahwa istilah tersebut digunakan dalam laporan resmi perusahaan.

Namun, jaksa kemudian menunjukkan bukti dokumen yang memuat keterangan berbeda, termasuk catatan tangan yang menyebut “duit setan” serta indikasi pengambilan dana tunai dari brankas perusahaan. Vera membenarkan keberadaan catatan tersebut, namun menyatakan tulisan itu bukan berasal darinya.

“Itu tulisan Direktur Utama,” katanya.

Meski demikian, Vera mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud dari istilah tersebut. Ia juga menyatakan sempat menyampaikan keberatan atas penggunaan istilah yang dinilainya tidak semestinya dalam pembukuan perusahaan.

Persidangan juga menyinggung aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut terkait dengan pengurusan sertifikat K3. Dana tersebut diduga diberikan kepada salah satu pejabat teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Vera tidak membantah adanya transaksi tersebut, namun tidak merinci lebih jauh konteks maupun tujuannya.

Perkara ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3. Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya ketidaksesuaian antara tarif resmi dengan biaya yang dibebankan kepada para pemohon sertifikasi.

Jika secara resmi biaya sertifikasi ditetapkan relatif rendah, dalam praktiknya sejumlah pihak disebut harus mengeluarkan dana jauh lebih besar. Temuan inilah yang kemudian menjadi pintu masuk pengusutan lebih lanjut oleh penyidik.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan juga turut terseret dalam perkara ini.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum ini tetap berstatus sebagai tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti untuk mengurai secara terang dugaan praktik yang terjadi dalam tata kelola sertifikasi K3 tersebut.

(Red/Jkt)

×
Berita Terbaru Update