![]() |
| Minim pengawasan, aktivitas angkutan berat terus berlangsung. Jalan rusak dan berdebu jadi risiko harian pengguna jalan. |
Padang, MP----- Polemik Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Sumatera Barat tak lagi sekadar persoalan administratif. Di lapangan, dampaknya nyata, jalan provinsi rusak, debu mencemari udara, dan warga harus menanggung konsekuensi dari tarik-ulur kewenangan antar instansi.
Sorotan mengarah pada aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) pengangkut batu bara yang melintasi sejumlah ruas strategis. Truk-truk ini disebut beroperasi di bawah naungan PT SAE, sebagai pemasok batu bara bagi PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih.
Di sepanjang jalur distribusi, kondisi jalan dilaporkan memburuk secara signifikan. Retakan, lubang, hingga penurunan badan jalan menjadi pemandangan yang kian umum. Di sisi lain, lalu lintas kendaraan berat yang intens juga memicu kepulan debu yang dikeluhkan warga.
“Debunya sangat mengganggu, apalagi saat truk lewat beriringan. Rumah cepat kotor, napas pun terasa sesak,” ujar seorang warga di kawasan terdampak.
Namun di tengah kondisi tersebut, dokumen Andalalin, yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk mengukur dan mengantisipasi dampak lalu lintas, justru belum jelas keberadaannya.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, menilai persoalan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Menurutnya, Andalalin merupakan bagian dari sistem perizinan terintegrasi yang melibatkan banyak sektor.
“Ini bukan hanya soal lalu lintas. Ada aspek lingkungan, infrastruktur, hingga pengawasan tonase. Tanpa koordinasi lintas instansi, pengawasan di lapangan jadi tidak maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa tanpa dokumen Andalalin, posisi teknis Dishub kerap menjadi lemah dalam melakukan penindakan.
Namun pandangan itu tidak sepenuhnya sejalan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar. Desrizal, pejabat pengawasan pencemaran dan kerusakan lingkungan, menegaskan bahwa Andalalin sepenuhnya berada dalam domain Dinas Perhubungan.
“Pengajuan dan rekomendasi Andalalin itu di Dishub, bukan di DLH. Kami tidak terlibat dalam proses tersebut,” tegasnya.
Pernyataan serupa disampaikan M. Arief H dari bidang tata lingkungan DLH Sumbar. Ia menegaskan bahwa peran DLH baru berjalan setelah dokumen Andalalin terbit, khususnya dalam konteks penyesuaian dokumen lingkungan.
“Kalau Andalalin sudah ada, barulah bisa menjadi dasar untuk perubahan persetujuan lingkungan. Sebelum itu, bukan ranah kami,” jelasnya.
Sementara itu, dari pihak pengguna batu bara, PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih, juga memberikan tanggapan. Humas perusahaan, Adial Joni, mengaku belum mengetahui keberadaan maupun proses Andalalin terkait aktivitas distribusi tersebut.
“Tidak tahu soal Andalalin, sampai sekarang saya belum mengetahuinya,” kata Adial Joni saat dikonfirmasi, Rabu (29/4).
Pernyataan ini menambah daftar panjang ketidakjelasan koordinasi, bahkan hingga ke pihak yang berkepentingan langsung dalam rantai distribusi batu bara.
DLH sendiri menegaskan bahwa fokus pengawasan mereka terbatas pada limbah cair, emisi, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Pelanggaran di sektor tersebut akan ditindak sesuai regulasi, namun tidak mencakup aspek lalu lintas.
Perbedaan pandangan ini memperlihatkan adanya sekat kewenangan yang belum terjembatani. Di satu sisi, Dishub mendorong pendekatan kolaboratif. Di sisi lain, DLH menegaskan batas peran yang rigid dan normatif.
Di tengah tarik-ulur tersebut, persoalan utama justru belum tersentuh, ketiadaan Andalalin di tengah aktivitas angkutan berat yang masif.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, bagaimana mungkin aktivitas dengan dampak sebesar itu berjalan tanpa instrumen mitigasi yang jelas ?
Bagi warga, perdebatan antarinstansi bukanlah hal utama. Yang mereka rasakan adalah jalan yang kian rusak, udara yang memburuk, serta risiko keselamatan yang meningkat setiap hari.
Jika koordinasi tak kunjung menemukan titik temu, bukan tidak mungkin persoalan serupa akan terus berulang, dengan masyarakat sebagai pihak yang paling dirugikan.
(Rj/Mt/red)
