![]() |
| Suasana khidmat pengambilan sumpah jabatan para Kajati dan pejabat eselon II. |
Jakarta, MP----- Perombakan besar terjadi di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II dalam sebuah prosesi khidmat di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
![]() |
| Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin langsung pelantikan pejabat tinggi Kejaksaan di Jakarta. |
Pelantikan ini bukan sekadar rotasi biasa. Dalam nada tegas, Jaksa Agung mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah berat—bukan sekadar simbol kekuasaan.
“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi janji kepada Tuhan, masyarakat, dan negara,” tegas Burhanuddin.
Deretan Nama Baru, Wajah Baru Penegakan Hukum
Sejumlah posisi strategis diisi wajah-wajah baru. Di antaranya, Dr. Abd Qohar AF dipercaya memimpin Kejati Jawa Timur, Dr. Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat, hingga Dedie Tri Hariyadi yang kini menakhodai Kejati Sumatera Barat.
Sementara itu, Muhibuddin ditunjuk sebagai Kajati Sumatera Utara, dan I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau. Rotasi ini juga menyasar berbagai posisi penting di internal Kejaksaan Agung, mulai dari direktur hingga inspektur pengawasan.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran sekaligus penguatan institusi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks.
Warning Keras: Tinggalkan Cara Lama!
Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kecerdasan buatan dalam era Revolusi Industri 5.0, Jaksa Agung tak ingin jajarannya berjalan di tempat.
Ia secara terang-terangan memerintahkan seluruh pejabat untuk meninggalkan pola kerja lama yang tidak adaptif.
“Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus berani melakukan terobosan,” tegasnya.
Bahkan, penguasaan ruang digital kini menjadi keharusan. Tujuannya jelas: mengendalikan narasi publik dengan data dan fakta, sekaligus menangkal hoaks yang kian liar di media sosial.
Integritas Jadi Harga Mati
Tak hanya soal kinerja, isu integritas menjadi sorotan tajam. Jaksa Agung mengaku prihatin dengan masih adanya pegawai yang tersandung pelanggaran disiplin hingga April 2026.
Sebagai bentuk ketegasan, ia memastikan tidak akan ada promosi jabatan bagi mereka yang pernah dijatuhi hukuman disiplin.
“Tidak ada toleransi. Ini soal marwah institusi,” katanya.
Para pimpinan baru pun diminta memperketat pengawasan internal. Tanggung jawab atas setiap tindakan anggota kini sepenuhnya berada di pundak pimpinan.
Kajati = Wajah Kejaksaan di Daerah
Khusus bagi para Kajati, peran mereka disebut sangat krusial sebagai “etalase” Kejaksaan di daerah. Mereka dituntut sigap, responsif, dan memiliki kemampuan manajerial yang kuat dalam menghadapi dinamika hukum di lapangan.
Sementara pejabat di pusat diminta langsung tancap gas tanpa masa adaptasi panjang.
Pesan Penutup: Anggap Ini Tugas Terakhir
Menutup amanatnya, Jaksa Agung memberi pesan yang menggugah. Ia meminta seluruh pejabat memaknai jabatan ini seolah sebagai penugasan terakhir.
“Berikan yang terbaik. Tinggalkan jejak pengabdian yang bermakna bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
(puspenkum/red)

