-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pahami Hak Jawab, Patuhi Undang - Undang Pers : Publik Diminta Bijak Menyikapi Pemberitaan

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T07:57:46Z
Ketua DPP KJI Andarizal

Padang, MP----- Dinamika pemberitaan di ruang publik kembali mengemuka, seiring munculnya keberatan dari sejumlah pihak terhadap produk jurnalistik. Menyikapi hal tersebut, penting bagi publik, termasuk narasumber dan organisasi terkait, untuk memahami secara utuh mekanisme kerja pers sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta pedoman profesional seperti Kode Etik Jurnalistik dan kode etik profesi wartawan.

Ketua DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia, Andarizal, menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki standar baku yang tidak bisa diabaikan. Setiap produk berita yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi ketat, termasuk cek dan ricek informasi serta upaya konfirmasi kepada pihak - pihak terkait.

“Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi adalah kewajiban. Wartawan tidak boleh menulis sepihak. Jika semua unsur telah dipenuhi, data lengkap, konfirmasi dilakukan, dan prinsip keberimbangan dijaga, maka redaksi memiliki dasar kuat untuk menayangkan berita tersebut,” ujarnya.

Namun dalam praktik di lapangan, KJI juga menyoroti adanya kecenderungan sebagian pihak yang menyatakan keberatan tanpa memahami secara utuh substansi pemberitaan. Tidak jarang, sumber berita yang telah dikonfirmasi sebelumnya justru tidak memberikan jawaban secara maksimal atau tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan jurnalis.

Akibatnya, ketika berita dipublikasikan, muncul keberatan yang pada dasarnya bukan disebabkan oleh tidak adanya konfirmasi, melainkan karena jawaban yang diberikan sebelumnya tidak komprehensif atau tidak menjawab pokok persoalan yang ditanyakan.

“Perlu dipahami, jurnalis sudah menjalankan kewajiban konfirmasi. Jika narasumber tidak memberikan jawaban secara utuh atau tidak merespons substansi pertanyaan, maka hal tersebut menjadi bagian dari dinamika pemberitaan. Ini tidak bisa serta - merta dijadikan dasar bahwa berita tidak berimbang,” tegas Ketua DPP KJI.

Selain itu, ditemukan pula bahwa pihak yang mengajukan keberatan atau hak jawab terkadang tidak membaca isi berita secara menyeluruh. Penilaian kerap hanya didasarkan pada judul atau potongan informasi, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap isi dan konteks pemberitaan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3), ditegaskan bahwa :

Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.

Pers wajib melayani hak jawab.

Pers juga wajib melayani hak koreksi terhadap kekeliruan informasi.

Sementara itu, dalam Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 3 dan Pasal 11, diatur bahwa wartawan Indonesia harus :

           1. Menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

           2. Melayani hak jawab dan hak        koreksi secara proporsional.

Ketua DPP KJI menekankan bahwa hak jawab bukanlah alat untuk menekan atau membungkam kerja jurnalistik yang telah sesuai prosedur. Sebaliknya, hak jawab merupakan ruang klarifikasi yang sah apabila memang terdapat kekeliruan atau keberatan yang berdasar.

“Pastikan terlebih dahulu sebelum mengajukan hak jawab: apakah sudah pernah dimintai konfirmasi? Apakah kesempatan menjawab sudah diberikan? Dan apakah isi berita sudah dibaca secara utuh? Jangan sampai keberatan muncul karena kesalahpahaman sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan fakta yang dihimpun dari berbagai sumber dan telah melalui proses verifikasi. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka produk jurnalistik tersebut sah untuk dipublikasikan.

Dengan demikian, publik diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan, tidak terburu - buru menyimpulkan, serta memahami peran dan tanggung jawab pers sebagai pilar demokrasi. Sinergi antara media, narasumber, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya ekosistem informasi yang sehat, akurat, dan terpercaya.

(Red)

×
Berita Terbaru Update