![]() |
| Kadishub Sumbar Dedy Diantolani didampingi Kabid Angkutan Jalan, Perkeretaapian, dan Pengembangan Momon memberikan keterangan kepada wartawan. |
Padang, MP----- Kerusakan berulang jalan provinsi di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, kian memperjelas lemahnya tata kelola angkutan industri di Sumatera Barat. Puluhan truk tronton pengangkut batu bara diduga setiap hari melintasi ruas jalan kelas III dengan batas maksimal 8 ton, namun diduga membawa muatan hingga 25 sampai 40 ton. Dampaknya, badan jalan hancur, debu mencemari lingkungan, dan warga menjadi pihak yang paling terdampak.
![]() |
| Kerusakan jalan provinsi di Bungus Teluk Kabung Tengah diduga akibat aktivitas truk ODOL yang melintas tanpa pengawasan ketat. |
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar menegaskan, PT SAE sebagai perusahaan pemasok batu bara ke PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis (UB) Pembangkitan Teluk Sirih, hingga kini belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dokumen penting yang seharusnya menjadi dasar pengendalian aktivitas kendaraan berat.
Kepala Dishub Sumbar, Dedy Diantolani, menyebut persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh satu instansi saja. Ia menegaskan, pelanggaran tonase, kerusakan jalan, hingga dampak lingkungan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Persoalan ini tidak bisa hanya Dishub. Ada Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian, hingga pemerintah daerah. Andalalin itu bagian dari sistem perizinan yang terintegrasi, tidak berdiri sendiri,” ujarnya.
Menurut Dedy, ketiadaan Andalalin membuat Dishub tidak memiliki dasar kuat untuk melakukan pengawasan teknis di lapangan. Padahal, dokumen tersebut menjadi instrumen penting untuk menilai dampak lalu lintas dari aktivitas distribusi industri.
“Kalau Andalalin belum ada, apa yang mau diawasi? Itu menjadi dasar kita untuk kontrol,” tegasnya.
Persoalan semakin kompleks karena menyangkut status jalan yang dilintasi. Ruas tersebut awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Kota Padang sebelum beralih menjadi jalan provinsi. Hal ini berdampak pada siapa yang seharusnya menerbitkan Andalalin sejak awal operasional.
“Kalau jalan kota, Andalalin dari Dishub Kota. Kalau provinsi, dari kami. Ini menyangkut kewenangan yang sejak awal harus jelas,” jelas Dedy.
Di sisi lain, peran Dinas Lingkungan Hidup juga menjadi krusial. Keluhan warga terkait debu yang berpotensi mengganggu kesehatan bisa menjadi pintu masuk evaluasi AMDAL. Jika evaluasi itu dilakukan, maka Andalalin dapat menjadi syarat lanjutan yang wajib dipenuhi.
Meski tidak memiliki jembatan timbang, Dishub menilai pelanggaran tonase terlihat jelas di lapangan. Truk-truk tronton yang melintas dinilai secara kasat mata telah melebihi kapasitas yang diizinkan dan menjadi penyebab utama kerusakan jalan.
“Secara visual kita tahu itu overload. Tapi untuk penindakan di jalan, kewenangan ada di kepolisian. Dishub tidak bisa menghentikan kendaraan secara langsung,” katanya.
Dishub mengaku sebelumnya telah memasang rambu pembatas tonase di jalur tersebut. Namun rambu-rambu itu kini hilang dari lokasi. Pemasangan ulang akan dilakukan, meski tanpa penegakan hukum, efektivitasnya dinilai terbatas.
Dalam nada lebih tegas, Dedy juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi batu bara jika pelanggaran terus terjadi.
“Kalau tidak mematuhi peraturan berlalu lintas, kita minta kepada PT PLN sebaiknya mengembalikan distribusi batu bara itu lewat jalur laut saja. Pelabuhan untuk kapal sudah tersedia,” tegasnya.
Sejauh ini, berbagai rapat koordinasi lintas instansi telah digelar. Dalam forum tersebut, Dishub berulang kali meminta PT SAE untuk tertib muatan. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan tim gabungan akan turun ke lapangan untuk melakukan penindakan langsung.
“Idealnya ada operasi gabungan. Tapi kita tidak bisa bergerak sendiri, semua tergantung kewenangan dan koordinasi,” ujar Dedy.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi tata kelola industri dan infrastruktur daerah. Tanpa ketegasan penegakan aturan, keberadaan aktivitas angkutan batu bara berpotensi terus merusak jalan, mencemari lingkungan, dan membebani masyarakat.
Kasus Teluk Kabung memperlihatkan bahwa absennya Andalalin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan celah besar yang berdampak langsung pada keselamatan publik dan keberlanjutan infrastruktur. Jika tidak segera ditangani secara terpadu, kerusakan yang terjadi hari ini bisa menjadi beban jangka panjang yang jauh lebih mahal untuk diperbaiki.
(Rj/MT/red)

