-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

TNI Kawal Penertiban Tambang di Kalteng

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T23:52:38Z
Panglima TNI, Menhan RI, dan Kajagung RI meninjau langsung lokasi tambang di Murung Raya.

Murung Raya, MP----- Panglima TNI Agus Subiyanto mendampingi Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung penertiban lahan tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (7/4/2026).

Sejumlah pejabat tinggi negara hadir dalam penertiban lahan tambang.

Dalam kunjungan tersebut, dilakukan penyerahan penguasaan lahan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Lahan tersebut sebelumnya disita dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Penyerahan ini menandai eskalasi penanganan dari sekadar penertiban administratif menuju proses penegakan hukum pidana. Pemerintah menegaskan komitmennya dalam menata pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum.

Sejumlah pejabat tinggi negara turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Panglima TNI menegaskan bahwa TNI siap mendukung penuh program Presiden RI Prabowo Subianto dalam pelaksanaan Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Dukungan tersebut diwujudkan melalui sinergi lintas lembaga guna memastikan proses berjalan aman, tertib, serta memberikan kepastian hukum.

“Penertiban ini tidak hanya soal penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan negara,” tegas Panglima.

Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan sektor pertambangan, sekaligus menekan praktik - praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

(puspen/red)

×
Berita Terbaru Update