-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Truk Batu Bara Teluk Kabung Disorot : Jalan Rusak, Debu Mengancam, Izin Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T09:19:14Z
Ances Kurniawan 
Kepala Dinas Perhubungan Padang

Padang, MP----- Aktivitas truk tronton pengangkut batu bara di kawasan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, memicu alarm keras dari aparat penegak hukum dan otoritas perhubungan. Di balik deru mesin dan lalu lintas logistik yang tak pernah sepi, tersimpan persoalan serius, kerusakan jalan yang berulang, dugaan pelanggaran muatan, hingga absennya dokumen penting yang semestinya menjadi prasyarat operasional.

Kondisi jalan provinsi rusak akibat aktivitas truk tronton melebihi muatan

Jalan provinsi yang menjadi urat nadi distribusi di kawasan itu kini dilaporkan mengalami degradasi signifikan. Aspal terkelupas, permukaan jalan bergelombang, dan lubang-lubang besar menjadi pemandangan sehari-hari. Warga menuding, kondisi ini dipicu oleh lalu lalang truk tronton bermuatan batu bara milik perusahaan di bawah naungan PT SAE yang diduga melampaui batas tonase.

Tak hanya infrastruktur yang terdampak. Debu dari muatan beterbangan hingga ke permukiman warga. Aktivitas harian terganggu, dan keluhan terkait gangguan pernapasan mulai bermunculan. Situasi ini mempertegas bahwa persoalan bukan semata soal jalan rusak, melainkan juga menyangkut kualitas hidup masyarakat sekitar.

Sorotan kemudian mengarah pada satu aspek krusial, dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Dokumen ini merupakan syarat wajib bagi setiap aktivitas usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas signifikan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani, dikantor nya kepada wartawan, Selasa (28/4), mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan Andalalin untuk PT SAE. Ia menjelaskan, status jalan yang kini menjadi kewenangan provinsi sebelumnya merupakan jalan kota. Hal ini membuka pertanyaan lanjutan, apakah izin tersebut pernah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padang pada masa sebelumnya ?

Jawaban dari tingkat kota justru mempertegas dugaan pelanggaran. Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, yang dihubungi wartawan, menyatakan bahwa pihaknya juga tidak pernah mengeluarkan Andalalin untuk PT SAE sebagai pemasok batu bara ke PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Teluk Sirih.

“Kami belum pernah menerbitkan Andalalin untuk perusahaan tersebut,” tegas Ances, Rabu (29/4). Ia bahkan secara terbuka menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

Menurutnya, operasional truk tronton dengan muatan berlebih tanpa dokumen Andalalin merupakan pelanggaran serius. Ia menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur dan keresahan masyarakat.

“Kita mendukung penuh tindakan tegas sesuai regulasi. Pelanggaran ini sudah masuk kategori berat, sehingga penindakan harus segera dilakukan agar kerusakan jalan dan dampak terhadap warga bisa dihentikan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi ketegasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di satu sisi, kebutuhan pasokan energi tetap harus berjalan. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan terhadap masyarakat tidak bisa dinegosiasikan.

Jika benar operasional berlangsung tanpa Andalalin dan dengan muatan melebihi batas, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan cermin lemahnya pengawasan. Publik kini menanti, apakah penegakan hukum akan benar-benar ditegakkan, atau praktik serupa akan terus berulang di balik kepentingan ekonomi ?

(Rj/MT/red)

×
Berita Terbaru Update