Pasaman, MP----- Dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi perhatian publik. Aktivitas tambang ilegal yang disebut berlangsung di sejumlah titik kawasan aliran Sungai Batang Pasaman itu dinilai semakin mengkhawatirkan karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologis.
Informasi tersebut terungkap dalam penelusuran jurnalis pada Senin (11/5/2026). Dari percakapan bersama warga di sebuah warung makan, masyarakat mengaku aktivitas PETI masih berlangsung secara aktif hingga saat ini.
“Ada sekitar 10 lokasi yang saya ketahui sebelumnya,” ujar seorang warga.
Namun, menurut warga lainnya, jumlah titik aktivitas PETI diduga terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir.
“Sekarang diperkirakan sudah ada sekitar 14 lokasi,” ungkapnya.
Warga menyebut lokasi tambang ilegal itu berada di kawasan perbukitan dan daerah aliran sungai yang sulit dijangkau. Kondisi jalan yang terjal dan berbatu membuat akses menuju lokasi hanya dapat dilalui menggunakan kendaraan roda dua jenis motor terabas.
Seluruh aktivitas PETI tersebut disebut berada di sepanjang kawasan Sungai Batang Pasaman. Kawasan sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan masyarakat itu kini disebut mulai mengalami tekanan akibat aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat.
Dalam perbincangan tersebut, warga juga mengungkap adanya insiden yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI. Seorang penambang bersama alat berat ekskavator dikabarkan sempat hanyut saat hujan deras mengguyur kawasan tambang.
“Belum lama ini ada penambang bersama ekskavatornya hanyut saat hujan lebat,” tutur warga.
Aktivitas PETI di kawasan sungai dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Penggunaan alat berat untuk mengeruk material sungai berpotensi merusak struktur daerah aliran sungai, menyebabkan erosi, pendangkalan, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Kerusakan kawasan sungai juga dapat meningkatkan ancaman banjir bandang dan longsor, terutama saat intensitas hujan tinggi. Selain merugikan lingkungan, dampak yang ditimbulkan berpotensi mengancam keselamatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi daerah akibat rusaknya lahan pertanian, infrastruktur, dan sumber air masyarakat.
Di sisi lain, aktivitas tambang ilegal tersebut disebut hanya memberi keuntungan kepada kelompok tertentu, sementara dampak kerusakan harus ditanggung masyarakat luas dalam jangka panjang.
Sorotan terhadap maraknya PETI di wilayah Duo Koto sebelumnya juga telah disampaikan sejumlah tokoh masyarakat. Bahkan, seorang tokoh masyarakat diketahui pernah menyampaikan ultimatum kepada pengelola PETI yang beroperasi di kawasan tanah ulayat melalui surat terbuka dan pemberitaan media massa.
Namun hingga kini, aktivitas PETI diduga masih terus berlangsung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait dapat turun langsung melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta menghindari potensi bencana yang dapat mengancam kehidupan masyarakat di sekitar Sungai Batang Pasaman.
(Rj/Mt/red)
