-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Balita Dua Tahun Diduga Dianiaya Ayah Kandung, Pemko Padang Bergerak Cepat Beri Pendampingan

Senin, 18 Mei 2026 | Mei 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-17T23:54:31Z
Pemerintah Kota Padang memberikan pendampingan penuh terhadap balita korban kekerasan rumah tangga.


Padang, MP----- Peristiwa memilukan mengguncang warga kawasan Kuncia, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Seorang balita berusia dua tahun bernama Maulana Arkan harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Padang setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya sendiri pada Minggu (17/5/2026).


Tubuh mungil bocah tersebut dilaporkan dipenuhi luka lebam di sejumlah bagian tubuh. Kondisinya yang memprihatinkan memantik perhatian luas masyarakat sekaligus respons cepat dari Pemerintah Kota Padang.


Wali Kota Padang, Fadly Amran langsung menginstruksikan jajarannya untuk turun tangan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan maksimal. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Padang, Rina Melati bersama Camat Kuranji, Rozaldi Rosman, mendatangi RS Bhayangkara untuk menjenguk sekaligus memantau kondisi korban secara langsung.


“Pemerintah Kota Padang hadir untuk memberikan pendampingan penuh dan memastikan hak-hak anak ini tetap terpenuhi. Saat ini korban sedang menjalani visum dan perawatan medis,” ujar Rina Melati.


Tidak hanya fokus pada penanganan medis, Pemko Padang juga bergerak membereskan persoalan administrasi kependudukan korban. Pemerintah memastikan Maulana Arkan akan mendapatkan pendampingan pengurusan akta kelahiran, dokumen kependudukan, hingga akses layanan kesehatan gratis.


Langkah koordinasi lintas instansi pun segera dilakukan. Pemko Padang menggandeng Polresta Padang, Dinas Sosial, serta DP3AP2KB untuk memastikan proses hukum, perlindungan anak, dan pemulihan psikologis korban berjalan optimal.


Sementara itu, aparat penegak hukum bergerak cepat memproses kasus tersebut. Terduga pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Lapas Muaro Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


Camat Kuranji, Rozaldi Rosman, mengungkapkan bahwa keluarga korban ternyata hanya memiliki dokumen Kartu Keluarga (KK). Ia juga menyebut kedua orang tua korban diketahui menikah secara siri sehingga anak tersebut belum tercatat secara resmi dalam administrasi kependudukan.

“Anaknya, Arkan, juga tidak tercatat di kependudukan,” terang Rozaldi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan penting terkait perlindungan anak dan pengawasan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk memastikan korban memperoleh perlindungan menyeluruh, baik dari sisi hukum, kesehatan, maupun hak sipil sebagai warga negara.

(Pd/red)

×
Berita Terbaru Update