![]() |
| Kondisi lereng perbukitan di Jorong Baringin yang menjadi perhatian masyarakat terkait keselamatan lingkungan. |
Tanah Datar, MP----- Aktivitas tambang di Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, menuai sorotan masyarakat. Keberadaan tambang di kawasan perbukitan dengan kemiringan curam dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak dikelola sesuai regulasi dan kaidah keselamatan lingkungan.
![]() |
| Material bebatuan tampak di area tambang kawasan perbukitan Batu Taba, Batipuah Selatan. |
Keresahan masyarakat muncul karena posisi area tambang berada di bagian atas kawasan yang di bawahnya terdapat lahan pertanian, perkebunan produktif milik warga, hingga permukiman masyarakat. Warga khawatir aktivitas pengerukan material dapat memicu kerusakan struktur tanah yang berpotensi menimbulkan longsor maupun bencana ekologis lainnya.
![]() |
| Kawasan tambang berbukit di Nagari Batu Taba yang dikhawatirkan memicu erosi dan longsor saat musim hujan. |
Dalam upaya memastikan kondisi di lapangan, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Senin (11/5/2026). Sebelum menuju lokasi, tim media terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Polsek Batipuah Selatan.
Kapolsek Batipuah Selatan, Ipda. Pol. Saiful Bahri, SH., MH., menerima dengan baik kedatangan tim media yang hendak melakukan kroscek lapangan terkait informasi lingkungan di kawasan Jorong Baringin. Sikap terbuka dan responsif Kapolsek terlihat saat dirinya langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk turun mendampingi tim media ke lokasi tambang guna memastikan situasi dan kondisi di lapangan berjalan aman dan kondusif.
Peninjauan lapangan kemudian didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Batipuah Selatan, Bripka Ariyos, bersama Sekretaris Nagari Batu Taba, Doni Candra.
Saat berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Menurut keterangan pihak nagari dan Bhabinkamtibmas, aktivitas tambang di kawasan tersebut disebut telah berhenti sejak beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, persoalan legalitas tambang masih menjadi perhatian masyarakat. Baik pihak nagari maupun Bhabinkamtibmas mengaku belum dapat memastikan secara langsung keberadaan dokumen izin pertambangan yang dimiliki pengelola.
“Informasi yang saya dengar sudah ada, tapi saya belum melihatnya,” ujar Bripka Ariyos di lokasi.
Ia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan harus memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk memastikan keberadaan izin resmi sebelum kegiatan dilakukan.
“Kami tentu berharap aspek hukum dipenuhi, dan pengelola tambang sudah harus memastikan nya dengan bukti kepemilikan surat izin pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Nagari Batu Taba, Doni Candra, mengatakan pemerintah nagari pada prinsipnya mendukung investasi yang dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, investasi tersebut menurutnya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Tentu kita mendukung investasi, tapi juga tidak boleh melanggar regulasi yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, keresahan warga terus mengemuka. Sejumlah masyarakat yang ditemui media di sekitar lokasi mengaku cemas terhadap potensi dampak lingkungan yang dapat terjadi apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa pengawasan ketat. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kalau hujan deras kami takut terjadi longsor, karena posisi tambang itu berada di atas kebun dan rumah warga,” ungkap seorang warga.
Warga lainnya mengatakan masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi di daerah mereka. Namun keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga dinilai harus menjadi perhatian utama.
“Kami bukan anti investasi, tapi jangan sampai masyarakat yang menanggung akibat kalau nanti terjadi kerusakan alam,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Menurut mereka, kerusakan kawasan perbukitan akan berdampak langsung terhadap lahan produktif masyarakat.
“Di bawah itu ada sawah, kebun, dan rumah warga. Kalau sampai terjadi longsor, tentu masyarakat kecil yang paling merasakan dampaknya,” kata warga lainnya.
Sorotan terhadap aktivitas tambang tersebut semakin menguat mengingat kawasan perbukitan memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana ekologis. Aktivitas pembukaan lahan dan pengerukan material tanpa pengendalian yang baik dinilai dapat mempercepat erosi dan mengurangi daya ikat tanah.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Praktisi lingkungan menilai aktivitas pertambangan di kawasan lereng curam memerlukan pengawasan ekstra karena berisiko memicu longsor, sedimentasi, hingga kerusakan daerah resapan air, terutama saat intensitas hujan tinggi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, instansi teknis terkait, dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh terhadap legalitas tambang maupun dampak lingkungannya. Transparansi perizinan serta pengawasan lapangan dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan sosial dan potensi bencana di kemudian hari.
Warga juga meminta pemerintah serius mendengar suara masyarakat yang hidup berdampingan langsung dengan kawasan tersebut. Terlepas ada atau tidaknya izin tambang yang dimiliki pengelola, keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan dinilai harus tetap menjadi prioritas utama.
Bagi warga Batipuah Selatan, persoalan tambang bukan sekadar soal investasi dan ekonomi, melainkan menyangkut keamanan permukiman, keberlangsungan lahan pertanian, dan masa depan lingkungan hidup masyarakat di kawasan perbukitan Tanah Datar.
(Rj/Mt/red)


