![]() |
| Suasana santai, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, saat memberi penjelasan kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/5). |
Padang, MP----- Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat memastikan akan segera melakukan pengecekan lapangan terkait status kawasan hutan lindung di Kelurahan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungkus Teluk Kabung, Kota Padang. Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Ferdinal Asmin, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi adanya kekhawatiran warga terkait klaim pemerintah yang memasukkan permukiman serta ladang dan perkebunan mereka ke dalam kawasan hutan lindung.
“Penjelasan ini kami sampaikan sebagai respons atas keresahan masyarakat yang merasa wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun kini masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar Ferdinal kepada wartawan di kantornya, Selasa (5/5).
Menurutnya, berdasarkan peta kawasan hutan, sebagian wilayah di Teluk Kabung Tengah memang tercatat sebagai hutan lindung. Namun, ia menegaskan bahwa kepastian status tersebut tidak bisa hanya mengandalkan peta, melainkan harus diverifikasi langsung di lapangan.
“Kita akan turun untuk memastikan batas-batas riilnya. Karena di lapangan sering kali ada dinamika yang tidak sepenuhnya tergambar dalam peta,” katanya.
Ferdinal menjelaskan, kawasan di sekitar Unit Pembangkitan Teluk Sirih milik PT PLN Indonesia Power sebelumnya masuk dalam kawasan hutan lindung, namun sebagian telah mengalami pelepasan status. Meski demikian, di luar area tersebut masih terdapat wilayah yang secara legal tercatat sebagai hutan lindung, walaupun faktanya telah dihuni dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Ada beberapa lahan yang sudah dilepas statusnya, tapi tidak serta-merta seluruh kawasan itu keluar dari hutan lindung. Itu yang akan kita pastikan kembali di lapangan,” jelasnya.
Terkait keberadaan permukiman masyarakat, Ferdinal mengakui bahwa sebagian kawasan yang saat ini masuk dalam peta hutan lindung memang telah lama ditempati warga. Untuk kondisi seperti itu, pemerintah membuka ruang pengusulan pelepasan kawasan, dengan mekanisme melalui pemerintah daerah.
“Kalau itu permukiman lama, bisa diusulkan melalui Wali Kota. Pemerintah kota yang lebih mengetahui sejak kapan masyarakat itu bermukim di sana,” ujarnya.
Sementara untuk aktivitas pertanian atau perkebunan, Dinas Kehutanan menawarkan pendekatan melalui skema perhutanan sosial. Skema ini memungkinkan masyarakat tetap mengelola lahan secara legal tanpa harus mengubah status kawasan hutan, selama tidak merusak fungsi ekologisnya.
“Kalau ladang, tidak harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Bisa dikelola melalui perhutanan sosial. Tanaman seperti petai, jengkol, durian itu diperbolehkan, sepanjang tidak melakukan eksploitasi yang merusak,” tegas Ferdinal.
Di sisi lain, persoalan klaim tanah ulayat oleh masyarakat juga menjadi tantangan tersendiri. Perbedaan pandangan antara masyarakat yang menganggap wilayah tersebut sebagai tanah adat dengan status hukum sebagai kawasan hutan lindung kerap memicu perdebatan.
Ferdinal menegaskan bahwa klaim ulayat tidak menjadi persoalan selama tetap mengedepankan prinsip perlindungan hutan dan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Silakan klaim ulayat, itu tidak dilarang. Tapi semangat kita tetap menjaga hutan. Harus ada kesepakatan dan cara yang tepat agar tidak merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam kearifan lokal masyarakat Minangkabau dikenal konsep rimbo larangan, yakni kawasan hutan yang dilindungi dan tidak boleh dieksploitasi. Nilai ini dinilai sejalan dengan upaya pelestarian hutan yang kini didorong pemerintah.
Terkait program perhutanan sosial di Teluk Kabung Tengah, Ferdinal mengungkapkan bahwa hal tersebut pernah dibahas, namun belum mencapai kesepakatan karena masih adanya perbedaan persepsi mengenai status lahan.
“Perdebatan sering terjadi pada status ulayat. Masyarakat menyebut itu tanah ulayat, sementara di peta itu kawasan hutan lindung. Ini yang perlu didudukkan bersama,” katanya.
Ia menekankan bahwa solusi atas persoalan ini harus diawali dengan kesepahaman antara masyarakat dan pemerintah. Penentuan batas kawasan, pemanfaatan lahan, hingga kemungkinan pelepasan kawasan harus dirumuskan secara bersama.
“Intinya dari masyarakat dulu, harus ada kesepakatan. Mana kawasan hutan, mana yang bisa dimanfaatkan. Untuk permukiman lama, bisa diurus pelepasan kawasan agar ada kepastian hukum dan masyarakat merasa aman,” tutupnya.
Langkah verifikasi lapangan yang akan dilakukan Dinas Kehutanan Sumatera Barat diharapkan menjadi titik awal penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi sumber keresahan warga, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
(Rajo Alam/MT/red)
