![]() |
| Penandatanganan piagam deklarasi Zona Integritas BUA Mahkamah Agung menuju WBK dan WBBM di Balairung MA, Jakarta Pusat. |
Jakarta, MP----- Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia mendeklarasikan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai langkah memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Deklarasi tersebut ditandai dengan penandatanganan piagam komitmen bersama yang berlangsung di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (7/5).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BUA MA, Sobandi bersama Sekretaris Mahkamah Agung selaku Penanggung Jawab Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas, Sugiyanto.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PAN-RB, Erwan Agus Purwanto, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Desmihardi, serta Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembangunan zona integritas tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan harus diwujudkan melalui budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, seluruh aparatur peradilan dituntut untuk menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Deklarasi ini bukan sekadar seremoni. Integritas harus menjadi landasan utama bagi seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab,” tegas Sunarto.
Ia juga mengingatkan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung harus berjalan secara konsisten dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya mewujudkan sistem peradilan modern yang transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Deklarasi pembangunan Zona Integritas tersebut menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat tata kelola kelembagaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan peradilan nasional.
(Jkt/red)
