-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

DPRD Padang Panjang Dorong Ranperda Kota Layak Anak Tidak Sekadar Formalitas

Rabu, 27 Mei 2026 | Mei 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-27T04:42:45Z
Penyerahan naskah pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Panjang kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda Kota Layak Anak, Selasa (26/5/2026).


Padang, Panjang MP----- Komitmen membangun lingkungan yang aman dan ramah bagi anak mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) di DPRD Kota Padang Panjang. Seluruh fraksi di parlemen daerah menyatakan dukungan terhadap regulasi tersebut, namun menegaskan agar kebijakan itu tidak berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang menyentuh kehidupan anak hingga tingkat keluarga dan lingkungan masyarakat.


Sikap itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda KLA yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (26/5/2026).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral didampingi Wakil Ketua Nurafni Fitri, serta dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, dan sejumlah lembaga terkait perlindungan anak.


Pembahasan Ranperda tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi Kota Padang Panjang dalam memperkuat sistem perlindungan anak di tengah meningkatnya tantangan sosial dan pengaruh perkembangan teknologi digital terhadap generasi muda.


Lima fraksi DPRD secara umum menyepakati bahwa regulasi Kota Layak Anak merupakan langkah strategis untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. Namun demikian, masing-masing fraksi memberikan sejumlah catatan kritis agar implementasi kebijakan nantinya tidak berjalan parsial.


Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Andre Hilman Pratama, menyoroti pentingnya pemenuhan lima klaster hak anak yang mencakup hak sipil dan kebebasan, kepemilikan identitas seperti akta kelahiran, akses informasi yang layak, hingga kebebasan menyampaikan pendapat.


Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memperkuat kualitas layanan pendidikan dan kesehatan serta meningkatkan pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang dinilai masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.


Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa melalui Ridwansyah menilai Ranperda KLA harus menjadi payung hukum yang kuat dalam melindungi anak dari berbagai ancaman sosial modern, seperti eksploitasi, diskriminasi, perundungan hingga dampak negatif perkembangan teknologi digital.


Sorotan berbeda disampaikan Fraksi Gerindra melalui Hendrico yang menekankan pentingnya dukungan anggaran agar program Kota Layak Anak tidak berhenti pada tataran konsep.


Menurutnya, keberhasilan implementasi KLA sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Terkait pendanaan, kami meminta adanya kepastian pengalokasian anggaran yang proporsional dan berkelanjutan agar program KLA dapat berjalan optimal,” ujarnya dalam sidang paripurna.


Fraksi PAN melalui Vani Utari turut meminta perhatian lebih terhadap kelompok anak rentan, termasuk anak berkebutuhan khusus, anak terlantar, korban kekerasan, serta anak yang berhadapan dengan hukum agar memperoleh perlindungan dan pelayanan tanpa diskriminasi.


Adapun Fraksi PBB-PKS yang disampaikan Aditiwarman menilai tantangan perlindungan anak saat ini semakin kompleks seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.


Karena itu, mereka mendorong penguatan pengawasan anak di era digital melalui peningkatan literasi digital bagi orang tua dan pelajar, sekaligus membangun kolaborasi lintas sektor guna mencegah penyebaran konten negatif yang dinilai berpotensi merusak moral generasi muda.

“Kami berharap ranperda ini benar-benar melahirkan kebijakan yang berpihak kepada anak dan menjadi instrumen perlindungan generasi masa depan Kota Padang Panjang,” katanya.


Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak sebelumnya diajukan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagai bagian dari komitmen daerah dalam memperkuat perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, serta mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.


Bagi DPRD, keberhasilan Kota Layak Anak tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi atau penghargaan administratif semata, tetapi dari sejauh mana anak-anak benar-benar merasakan hadirnya ruang hidup yang aman, sehat, terlindungi, dan memberi kesempatan berkembang secara adil di tengah masyarakat.

(PJ/red)

×
Berita Terbaru Update