Arosuka, MP----- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok mengambil langkah bersama untuk meredam ketegangan terkait sengketa tapal batas antara Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan dan audiensi antara Bupati Tanah Datar, Eka Putra, dan Bupati Solok, Jhon Firman Pandu, yang berlangsung di Guest House Arosuka, Jumat (12/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kedua kepala daerah sepakat untuk mengedepankan dialog dan menjaga kondusivitas wilayah sambil menunggu kejelasan penetapan batas daerah dari pemerintah pusat.
Bupati Eka Putra menegaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah daerah dalam mencari solusi terbaik atas persoalan batas wilayah yang belakangan memicu ketegangan di tengah masyarakat.
"Kunjungan ini untuk menyamakan persepsi, terutama dalam memberikan arahan kepada masyarakat di kedua daerah agar menahan diri dan tidak terpancing oleh situasi yang dapat memperkeruh keadaan," ujar Eka Putra.
Menurutnya, komunikasi intensif terus dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Solok guna mencari jalan keluar yang dapat diterima seluruh pihak.
Ia menjelaskan bahwa persoalan batas wilayah tersebut telah dibahas dalam berbagai forum pemerintahan dan juga telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga saat ini belum terdapat keputusan final yang menetapkan batas administratif kedua daerah secara definitif.
"Karena itu kami berharap masyarakat bersabar dan memberikan ruang kepada pemerintah untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang berlaku," katanya.
Selain membahas sengketa batas wilayah, pertemuan tersebut juga menindaklanjuti surat resmi yang sebelumnya dikirim Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Pemerintah Kabupaten Solok terkait pemancangan lahan untuk pembangunan Brigif TP dan rencana lahan Yon TP 951/PM yang dilakukan masyarakat Nagari Bukik Kanduang di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyatakan keberatan terhadap pelaksanaan pemancangan tersebut karena dinilai belum sejalan dengan proses penyelesaian sengketa batas daerah yang masih berlangsung.
Eka Putra menegaskan bahwa surat keberatan tersebut juga telah ditembuskan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari upaya penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menginginkan penyelesaian yang mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat. Karena itu melalui pertemuan ini, kedua daerah berupaya mencari solusi terbaik secara bersama-sama," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Solok Jhon Firman Pandu menyambut baik langkah dialog yang ditempuh kedua pemerintah daerah. Menurutnya, kehadiran langsung para kepala daerah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga stabilitas sosial di wilayah perbatasan.
"Ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Solok maupun Tanah Datar agar tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif," katanya.
Pertemuan yang turut dihadiri sejumlah pejabat dari kedua pemerintah daerah itu menghasilkan kesepakatan penting, yakni masing-masing pihak menahan seluruh aktivitas yang masih menjadi objek sengketa hingga diperoleh solusi dan keputusan yang dapat diterima bersama.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal positif dalam upaya penyelesaian konflik tapal batas yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di kedua kabupaten. Pemerintah daerah berharap pendekatan dialog, kepatuhan terhadap regulasi, serta koordinasi dengan pemerintah pusat dapat menjadi jalan keluar yang mampu menjaga persatuan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batas wilayah administratif kedua daerah.
(Bt/MP)
