-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

DPRD dan Pemko Padang Panjang Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-19T14:43:37Z
DPRD dan Pemerintah Kota Padang Panjang menandatangani persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah, Jumat (19/6/2026).


Padang Panjang, MP----- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang bersama Pemerintah Kota Padang Panjang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026).


Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Imbral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri.


Turut hadir Hendri Arnis, Allex Saputra, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para undangan lainnya.


Persetujuan Ranperda ditandai dengan penyampaian pendapat akhir seluruh fraksi DPRD yang secara bulat menerima rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.


Pandangan akhir fraksi disampaikan oleh Amrizal dari Fraksi PBB-PKS, Nasrul dari Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, Hendrico dari Fraksi Gerindra, Vani Utari dari Fraksi PAN, serta Andre Hilman Pratama dari Fraksi NasDem.


Dalam sambutannya, Wali Kota Hendri Arnis mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pembahasan Ranperda yang berlangsung secara cermat, konstruktif, dan dilandasi semangat kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif.


Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan publik.


"Seluruh saran, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi masukan penting bagi kami untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Hendri.


Sorotan terhadap peningkatan layanan kesehatan di rumah sakit daerah juga menjadi perhatian pemerintah kota. Hendri menegaskan bahwa pembenahan standar operasional prosedur (SOP), penguatan etika tenaga medis, serta peningkatan kualitas komunikasi dengan pasien akan terus dilakukan agar pelayanan kesehatan semakin profesional dan kompetitif.


"Kita tidak boleh kalah dengan rumah sakit swasta. SOP akan kita benahi, begitu juga etika tenaga medis, baik dalam bertindak maupun bertutur kata saat memberikan pelayanan kesehatan," tegasnya.


Selain itu, Pemko Padang Panjang berkomitmen memperkuat efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah menargetkan agar pada tahun 2026 tidak terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), kecuali yang dipengaruhi kebijakan efisiensi tertentu.


Hendri juga mengajak seluruh unsur pemerintah dan DPRD untuk terus memperkuat sinergi pembangunan daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal.


Ia bahkan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun DPRD apabila ditemukan aparatur sipil negara (ASN) yang belum menjalankan tugas pelayanan secara maksimal, sehingga dapat segera dievaluasi dan ditindaklanjuti.


Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai tanda resmi ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.

(PJ/red)

×
Berita Terbaru Update