![]() |
| Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan penanganan PETI harus mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. |
Padang, MP----- Penanganan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat tidak cukup dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum semata. Diperlukan solusi komprehensif yang mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian mata pencaharian bagi masyarakat.
Kapolda Sumatera Barat, Gatot Tri Suryanta, menegaskan seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin karena dampaknya yang merusak lingkungan. Namun, di sisi lain, pemerintah dan aparat juga harus mendengarkan aspirasi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
"Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yakni melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," ujar Kapolda.
Menurutnya, pemerintah telah menetapkan WPR sebagai dasar legal bagi aktivitas pertambangan rakyat. Meski demikian, proses penerbitan IPR hingga kini masih menghadapi sejumlah kendala regulasi yang memerlukan penyelesaian bersama lintas sektor.
"Karena itu, kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijaksana dan berkelanjutan," katanya.
Irjen Pol Gatot menjelaskan, Polda Sumbar bersama pemerintah daerah, kementerian terkait, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan menyiapkan dua langkah strategis sebagai solusi jangka panjang.
Langkah pertama adalah memperkuat upaya pelestarian lingkungan melalui gerakan penanaman pohon di kawasan terdampak. Program tersebut menjadi simbol sekaligus komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan ekosistem.
"Kami ingin menumbuhkan kesadaran bahwa ketika kita mencintai alam dan menjaga hutan, maka alam juga akan menjaga kehidupan kita," tegasnya.
Sementara itu, langkah kedua difokuskan pada pengembangan ekonomi alternatif bagi masyarakat agar tidak lagi bergantung pada aktivitas pertambangan ilegal. Berbagai sektor produktif akan dikembangkan melalui kolaborasi pemerintah, sektor perbankan di bawah Danantara, serta PLN.
Program tersebut meliputi pembentukan klaster usaha di bidang pertanian, perkebunan, peternakan hingga kuliner. Selain memperoleh pelatihan keterampilan, masyarakat juga akan difasilitasi akses pembiayaan, pendampingan usaha, hingga perluasan akses pasar bagi hasil produksinya.
"Kami ingin masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," ujar Kapolda.
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan menjadi model penyelesaian persoalan PETI yang tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan kepastian ekonomi bagi masyarakat sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di Sumatera Barat.
(Sw/MP)
