Padang, MP----- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Operasi Asap 2026 terus menggencarkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat. Operasi nasional yang berlangsung sejak 8 Juni hingga akhir Juni 2026 tersebut menyasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol.
Saat ditemui wartawan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Kamis (25/6/2026), Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Suryana, melalui Aan dari Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal terus diperkuat melalui berbagai operasi lapangan dan sinergi dengan pemerintah daerah.
Menurut Aan, selama pelaksanaan Operasi Asap 2026, sejumlah penindakan telah dilakukan. Selain penyitaan barang bukti, terdapat pula pelanggaran yang diselesaikan melalui mekanisme sanksi administrasi atau ultimum remedium (UR).
“Selama Operasi Asap bulan Juni ini, sudah sekitar Rp46 juta disetorkan ke kas negara melalui penerapan sanksi administrasi. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021,” ujarnya.
Aan menjelaskan, sepanjang tahun 2026 hingga saat ini, penerimaan negara yang berasal dari penyelesaian pelanggaran cukai melalui mekanisme UR telah mencapai ratusan juta rupiah.
“Secara akumulatif tahun ini, penerimaan negara dari mekanisme ultimum remedium sudah mencapai ratusan juta rupiah. Ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan aturan cukai terus berjalan efektif,” katanya.
Ia menerangkan, terhadap pelanggaran di bidang cukai terdapat dua mekanisme penanganan, yakni melalui pembayaran sanksi administrasi atau dilanjutkan ke proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
“Pilihan penanganannya ada dua, yaitu penyelesaian melalui mekanisme bayar atau ultimum remedium, dan yang kedua melalui proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Sinergi Pengawasan dengan Satpol PP
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Teluk Bayur juga memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Aan mengatakan, salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT adalah mendukung kegiatan pengawasan bersama yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di berbagai daerah di Sumatera Barat.
“Pengawasan tidak bisa dilakukan sendiri. Karena itu kami terus bersinergi dengan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, melalui kegiatan yang didukung pemanfaatan DBHCHT. Kolaborasi ini sangat membantu memperluas jangkauan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya.
Menurutnya, sinergi tersebut juga menjadi bagian dari strategi edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Aan menegaskan, sebagian besar pengungkapan kasus rokok ilegal berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Namun setiap laporan yang diterima terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan analisis sebelum dilakukan penindakan.
“Kami kumpulkan seluruh informasi yang masuk, kemudian dilakukan pembahasan internal dan analisis. Jika layak ditindaklanjuti, tim akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
Peredaran Rokok Ilegal Masih Menjadi Tantangan
Aan mengakui, peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi tantangan besar karena luasnya wilayah kerja serta banyaknya akses masuk ke Sumatera Barat.
“Sumatera Barat memiliki cukup banyak pintu masuk. Karena itu pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Kami selalu berupaya bergerak cepat ketika memperoleh informasi yang valid,” ungkapnya.
Pihaknya juga terus memburu jaringan distribusi yang lebih besar di balik peredaran rokok ilegal.
“Kami ingin mengungkap pelaku-pelaku besar di balik peredaran rokok ilegal ini. Tim yang dipimpin Pak Purbaya juga sudah turun langsung menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan gudang penyimpanan rokok ilegal,” katanya.
Keterbatasan Anggaran Tak Surutkan Pengawasan
Di tengah upaya pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Teluk Bayur menghadapi tantangan berupa keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi pemerintah.
“Anggaran pengawasan saat ini berkurang sekitar 80 persen. Artinya yang tersedia hanya sekitar 20 persen dibanding sebelumnya. Namun kondisi ini tidak menyurutkan komitmen kami untuk tetap menjalankan tugas pengawasan secara maksimal,” ujar Aan.
Selain keterbatasan anggaran, jumlah personel yang terbatas dan luasnya wilayah kerja juga menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan.
Modus Pelaku Makin Canggih
Aan mengungkapkan, pelaku peredaran rokok ilegal kini semakin adaptif terhadap aktivitas pengawasan petugas. Banyak toko telah dilengkapi kamera pengawas (CCTV), sehingga kedatangan petugas kerap cepat diketahui.
“Kadang-kadang ketika kami melakukan operasi pasar, informasi kedatangan petugas sudah lebih dulu tersebar. Hampir semua toko sekarang menggunakan CCTV sehingga pergerakan kami dapat dipantau,” jelasnya.
Waspadai Oknum Mengatasnamakan Bea Cukai
Dalam kesempatan itu, Aan juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan melakukan pemeriksaan tanpa identitas yang jelas.
“Jika ada pihak yang mengaku petugas Bea Cukai, masyarakat berhak meminta dan memeriksa surat tugasnya. Surat tugas tersebut dapat dicek melalui aplikasi Satu Kemenkeu. Apabila data surat tugas tidak muncul dalam sistem, patut diduga surat tersebut tidak sah atau palsu,” tegasnya.
Menjaga Hak Negara dan Persaingan Usaha yang Sehat
Aan menegaskan, tujuan utama Operasi Asap 2026 bukan semata-mata melakukan penindakan, melainkan juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Kami ingin produk-produk yang telah memenuhi kewajibannya kepada negara tidak dirugikan oleh peredaran barang ilegal,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan tersebut, Bea Cukai Teluk Bayur juga pernah memusnahkan lebih dari 15 juta batang rokok ilegal hasil penindakan pada Agustus 2025.
Melalui Operasi Asap 2026, Bea Cukai berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan pelaku usaha yang taat aturan.
(Rajo.A/MP)
