![]() |
| Harimas Sihombing resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. |
Jakarta, MP----- Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Glory, Harimas Sihombing, yang diduga terlibat dalam praktik jual beli titik dapur pada pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Penetapan Harimas Sihombing menambah daftar tersangka menjadi enam orang dalam perkara yang tengah menjadi perhatian publik karena menyangkut program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Pantauan di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Harimas menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menduga tersangka memiliki peran sentral dalam membangun skema pengaturan penunjukan pengelola dapur MBG di sejumlah wilayah. Modus yang digunakan diduga melibatkan kolusi dengan mantan pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Yayasan Indonesia Food Glory disinyalir dijadikan sarana untuk menjalankan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Program Gizi kepada pihak swasta yang ingin terlibat dalam pelaksanaan program tersebut.
Praktik tersebut diduga membuka ruang penyimpangan dalam proses penunjukan mitra pelaksana, yang seharusnya mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta prinsip pemerataan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, tim penyidik juga terus menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Salah satu langkah yang dilakukan ialah memeriksa Sony Sonjaya selama sekitar 9,5 jam guna mendalami pola transaksi, mekanisme kerja sama, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan panjang itu menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengurai keseluruhan skema dugaan penyimpangan yang disebut melibatkan sejumlah aktor dalam pengelolaan program MBG.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini diproyeksikan sebagai salah satu program prioritas nasional dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Pengungkapan dugaan praktik jual beli titik dapur juga memunculkan kekhawatiran publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, sehingga tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis benar-benar dapat terlaksana tanpa dicederai oleh praktik korupsi yang merugikan negara dan kepentingan publik.
(JK/mp)
