Padang, MP----- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Widya Navis, meluruskan persepsi publik yang berkembang mengenai status perusahaan media yang belum terdaftar atau belum terverifikasi di Dewan Pers.
Menurutnya, anggapan bahwa setiap berita yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis disebut ilegal merupakan pemahaman yang keliru dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Widya Navis saat menjawab pertanyaan wartawan di Padang, Kamis (18/6/2026).
“Menurut saya, berita yang dikeluarkan oleh perusahaan pers yang belum terdaftar di Dewan Pers dianggap ilegal, tidak seperti itu juga,” tegas Widya Navis.
Ia menjelaskan, legalitas perusahaan pers di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas. Selama perusahaan pers telah berbadan hukum, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik yang berlaku, maka produk jurnalistik yang dihasilkan tetap memiliki legitimasi.
Widya Navis menekankan bahwa verifikasi Dewan Pers bukanlah syarat mutlak yang menentukan legal atau tidaknya sebuah perusahaan pers.
“Sepanjang perusahaan pers telah memenuhi ketentuan perundang-undangan, dan para jurnalisnya bekerja sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan kode etik kewartawanan, maka aktivitas jurnalistiknya dapat dijalankan,” ujarnya.
Namun demikian, ia tetap mendorong seluruh perusahaan media untuk mengikuti proses verifikasi Dewan Pers sebagai bentuk penguatan kelembagaan dan perlindungan profesi.
Menurutnya, verifikasi Dewan Pers memberikan manfaat strategis bagi perusahaan media, terutama ketika menghadapi sengketa pemberitaan atau persoalan hukum yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
“Media tetap kami imbau untuk melakukan verifikasi di Dewan Pers, supaya apabila terjadi persoalan-persoalan, mereka memiliki akses untuk mendapatkan perlindungan dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers,” katanya.
Pernyataan Ketua PWI Sumbar tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bahwa masyarakat perlu membedakan antara legalitas perusahaan pers dengan status verifikasi administrasi yang dilakukan Dewan Pers.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan bahwa perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers otomatis berstatus ilegal. UU Pers justru menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat dan memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mendirikan perusahaan pers dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan inilah yang menjadi dasar legalitas utama perusahaan pers, bukan semata-mata status verifikasi.
Di sisi lain, kualitas dan kredibilitas sebuah media sesungguhnya ditentukan oleh konsistensi dalam menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, akurat, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, melakukan verifikasi informasi, menghormati hak jawab, serta menjunjung tinggi kepentingan publik.
Karena itu, perdebatan mengenai legalitas media tidak boleh disederhanakan hanya pada persoalan sudah atau belum terverifikasi Dewan Pers. Yang lebih penting adalah memastikan perusahaan pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum serta etika jurnalistik.
Di tengah pesatnya arus informasi digital, literasi publik mengenai tata kelola pers nasional menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat tidak terjebak pada stigma yang keliru dan dapat membedakan antara media yang bekerja berdasarkan kaidah jurnalistik dengan akun-akun penyebar informasi yang tidak memiliki pertanggungjawaban redaksional.
(Red/MP)
