Padang, MP----- Diskursus mengenai legalitas media siber kembali mengemuka setelah muncul pertanyaan yang disampaikan Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan, Muslim, S.Pd.I, terkait keabsahan operasional media online Momenpembaharuan.com.
Menanggapi hal tersebut, manajemen Momenpembaharuan.com memberikan penjelasan hukum secara terbuka dengan menegaskan bahwa media tersebut merupakan perusahaan pers yang sah, legal, dan memiliki hak perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Pihak manajemen menjelaskan bahwa legalitas media tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi Dewan Pers, melainkan harus merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Media online Momenpembaharuan.com telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Dengan demikian, secara hukum telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers Indonesia," demikian keterangan yang disampaikan kepada publik.
Untuk memperkuat legalitas perusahaan, Momenpembaharuan.com juga menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-041251.AH.01.30.Tahun 2023, serta telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) 0203220051743 sebagai identitas resmi kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem perizinan nasional.
Dalam penjelasan tersebut disebutkan, Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Ketentuan ini menjadi landasan utama bagi keberadaan sebuah lembaga pers dalam menjalankan aktivitas jurnalistiknya.
Selain itu, pihak media juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait status verifikasi Dewan Pers. Menurut mereka, media yang belum terverifikasi bukan berarti ilegal ataupun tidak sah.
Verifikasi Dewan Pers disebut sebagai bagian dari proses pendataan dan inventarisasi perusahaan pers yang dilakukan oleh Dewan Pers sesuai amanat Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, bukan sebagai mekanisme perizinan untuk menerbitkan media.
Mereka juga menegaskan bahwa sejak era reformasi, Indonesia tidak lagi menerapkan sistem perizinan penerbitan pers sebagaimana pernah berlaku pada masa Orde Baru.
Dalam keterangannya, Momenpembaharuan.com menyebut telah mendaftarkan diri melalui sistem resmi Dewan Pers dan saat ini berada dalam tahapan proses administrasi yang berlaku.
Aspek perlindungan hukum terhadap wartawan juga menjadi bagian penting dari penjelasan tersebut. Mengacu pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya sepanjang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen Momenpembaharuan.com menegaskan bahwa wartawan yang bekerja mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi secara profesional 100 persen mendapat perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Lebih lanjut, pihak media mengutip sejumlah pernyataan Dewan Pers yang selama ini menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah melarang instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun masyarakat untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan media yang belum terverifikasi, selama media tersebut berbadan hukum Indonesia dan menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik secara profesional.
Dalam hal terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya juga tetap mengedepankan Undang-Undang Pers melalui hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen utama sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan, bahwa kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh konstitusi dan dijalankan berdasarkan prinsip profesionalisme, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Catatan Redaksi: Kepemilikan badan hukum, pengesahan Kemenkumham, dan NIB merupakan bagian penting legalitas perusahaan. Sementara itu, verifikasi Dewan Pers tetap menjadi instrumen yang dianjurkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan pers, profesionalisme, dan kepercayaan publik.
(Red)
