-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Nof Hendra: Legalitas Pers Siber Berpijak pada UU Pers, Bukan Semata Verifikasi Dewan Pers

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-17T09:23:35Z
Nof Hendra Pendiri Utama
Forum Dinamika Indonesia 


Padang, MP----- Polemik mengenai legalitas media siber kembali mencuat di Sumatera Barat setelah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Sumbar, Muslim, mempertanyakan keabsahan operasional media online Momenpembaruan.com.


Di tengah perdebatan tersebut, manajemen media menegaskan bahwa Momenpembaruan.com telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), memiliki legalitas yang disahkan pemerintah, serta menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Di sela aktivitasnya, Pendiri Utama Forum Dinamika Indonesia, Nof Hendra, memberikan penjelasan mendalam kepada awak media terkait pemahaman legalitas perusahaan pers di Indonesia.


Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan edukasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers yang telah dijamin konstitusi.


UU Pers Menjadi Dasar Hukum Utama


Dalam wawancara dengan sejumlah jurnalis, Rabu (17/6/2026), Nof Hendra menegaskan bahwa payung hukum tertinggi yang mengatur keberadaan perusahaan pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


“Pasal 9 ayat (2) UU Pers sangat jelas menyebutkan bahwa setiap perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia. Artinya, ketika sebuah media telah berbadan hukum PT dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka syarat formal sebagai perusahaan pers telah dipenuhi dan keberadaannya dilindungi oleh negara,” ujarnya.


Ia menilai masih banyak pihak yang menyamakan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat legalitas utama sebuah media, padahal keduanya memiliki fungsi yang berbeda.


“Verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen peningkatan kualitas dan profesionalitas, bukan penentu lahir atau matinya legalitas perusahaan pers,” katanya.


Untuk memudahkan pemahaman publik, ia mengibaratkan verifikasi Dewan Pers seperti akreditasi perguruan tinggi.


“Akreditasi sangat penting untuk meningkatkan mutu, tetapi sebuah kampus tetap sah berdiri meskipun belum terakreditasi. Prinsip yang sama berlaku pada perusahaan pers,” jelasnya.


Persoalan Pers Harus Diselesaikan Sesuai Mekanisme UU


Nof Hendra juga mengapresiasi keterbukaan manajemen Momenpembaruan.com yang menjelaskan status legalitas perusahaannya kepada publik.


Di sisi lain, ia menilai pertanyaan yang muncul dari institusi pendidikan juga dapat dipahami sebagai bentuk kehati-hatian administratif.


Namun demikian, ia mengingatkan agar seluruh pihak tidak mengambil langkah sepihak yang berpotensi mencederai kebebasan pers.


“Kalau ada keberatan terhadap suatu pemberitaan, negara sudah menyediakan mekanisme yang jelas, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers. Jangan sampai muncul tindakan pemblokiran, penghakiman, atau vonis sepihak di ruang publik,” tegasnya.


Ia menambahkan, kebebasan menyampaikan pendapat dan kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa.


Pendidikan dan Pers Harus Menjadi Mitra Strategis


Sebagai pemerhati pendidikan dan demokrasi, Nof Hendra menilai dunia pendidikan dan media massa sejatinya memiliki tujuan yang sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.


Karena itu, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang konstruktif.


“Sekolah membutuhkan kontrol sosial yang sehat dari media. Sebaliknya, media membutuhkan data yang akurat dan akses informasi yang benar dari dunia pendidikan. Musuh kita bersama adalah hoaks dan disinformasi, bukan sesama anak bangsa,” ungkapnya.


Ia juga mengingatkan bahwa legalitas dan etika jurnalistik merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.


Menurutnya, media yang legal secara hukum tetapi mengabaikan etika jurnalistik akan kehilangan kepercayaan publik. Sebaliknya, media yang menjunjung etika namun tidak memiliki dasar legal yang kuat juga rentan menghadapi persoalan hukum.


“Keduanya harus berjalan beriringan. Legalitas memberikan kepastian hukum, sedangkan etika menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.


Sebagai informasi, Forum Dinamika Indonesia (FDI) merupakan wadah lintas daerah yang berfokus pada penguatan demokrasi, pendidikan, ekonomi kerakyatan, serta pelestarian lingkungan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

(Red/MP)

×
Berita Terbaru Update