-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pemprov NTT dan Kementerian HAM Perkuat Sinergi Pemajuan Hak Asasi Manusia

Selasa, 09 Juni 2026 | Juni 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T23:55:25Z
Menteri HAM RI Natalius Pigai menyampaikan arahan terkait penguatan budaya hak asasi manusia dalam pembangunan daerah di NTT.


Kupang, MP----- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia resmi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hak Asasi Manusia sebagai upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di daerah.


Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri HAM RI Natalius Pigai di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Kupang, Senin (8/6/2026).


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Ketua DPRD NTT Emelia J. Nomleni, Plh Sekretaris Daerah NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau, unsur Forkopimda, pimpinan perangkat daerah, serta insan pers.


Dalam sambutannya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa hak asasi manusia tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum dan politik, tetapi merupakan prinsip dasar untuk menjaga martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.


Menurut Pigai, HAM mencakup dua dimensi besar, yakni hak sipil dan politik yang menjamin perlindungan individu dari penyiksaan maupun perlakuan tidak manusiawi, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.


"Hak asasi manusia pada dasarnya hadir untuk melindungi dan menjaga manusia. Karena itu, HAM tidak hanya bicara soal hukum, tetapi juga pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai aspek kehidupan lainnya," kata Pigai.


Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi NTT, seperti tindak pidana perdagangan orang (TPPO), stunting, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga rendahnya literasi HAM di tengah masyarakat.


Menurut mantan Komisioner Komnas HAM itu, partisipasi masyarakat harus menjadi fondasi utama dalam proses pembangunan dan penyusunan kebijakan publik.


"Dalam HAM, partisipasi itu nomor satu. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek pembangunan. Jadi partisipasi publik itu wajib," tegasnya.


Pigai mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat untuk membumikan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari.


"Saya ingin ASN dan para pejabat pemerintah di NTT menjadi prajurit HAM yang mampu mengedukasi dan membangun opini positif tentang HAM. Jadilah sahabat HAM dan bangun gema HAM di NTT," ujarnya.


Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyambut baik kerja sama tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah pusat terhadap penguatan HAM di daerah.


Menurut Melki, pembangunan yang menghormati martabat manusia merupakan bagian penting dari agenda pembangunan nasional yang saat ini didorong pemerintah pusat.


"Kehadiran Bapak Menteri HAM di NTT menjadi tanda nyata bahwa pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap pembangunan yang berkeadilan, manusiawi, dan menghormati martabat setiap warga negara," katanya.


Melki menilai pengalaman panjang Natalius Pigai dalam isu HAM, baik saat menjadi Komisioner Komnas HAM maupun sebagai Menteri HAM, akan menjadi modal penting bagi Pemerintah Provinsi NTT dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


"Kami berharap berbagai catatan, pengalaman, dan pandangan dari Bapak Menteri dapat menjadi masukan yang berharga bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan pemerintahan dan pembangunan di NTT," ujarnya.


Ia menegaskan bahwa perspektif HAM harus menjadi bagian integral dalam seluruh kebijakan dan program pembangunan, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pelayanan administrasi pemerintahan, hingga keamanan dan penegakan hukum.


Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM NTT Oce Yuliana Naomi Boymau menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut menjadi landasan strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam membumikan nilai-nilai HAM di NTT.


Menurut Oce, sejumlah persoalan seperti stunting, TPPO, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta meningkatnya ujaran kebencian di ruang digital masih memerlukan perhatian serius dan penanganan bersama.


Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Kementerian HAM dan Pemerintah Provinsi NTT akan memperkuat tiga agenda utama, yakni percepatan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM, perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga tingkat desa dan sekolah melalui Program Desa Sadar HAM, serta penguatan regulasi daerah berbasis HAM.


Selain itu, kedua pihak juga akan mengembangkan Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam) sebagai ruang penguatan toleransi, penyelesaian konflik, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang berlandaskan nilai sosial budaya serta kearifan lokal masyarakat NTT.

(Nt/MP)

×
Berita Terbaru Update