-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Pengisian BBM ke Tendon 1 Ton di SPBU Sawahan Picu Pertanyaan, Siapa yang Menjamin Kepatuhan Aturan?

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T05:09:47Z
Petugas SPBU melayani pengisian BBM non subsidi ke dalam tendon yang ditempatkan di bak kendaraan pickup. Plang identitas SPBU 14.251.519 Sawahan, lokasi pengisian BBM ke dalam tendon yang menjadi perhatian publik.


Padang, MP----- Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam wadah berkapasitas besar yang diduga mencapai satu ton di SPBU 14.251.519 Sawahan, Kota Padang, memunculkan pertanyaan serius mengenai standar operasional, aspek keselamatan, serta mekanisme pengawasan distribusi BBM non subsidi di lapangan.


Peristiwa yang terekam pada Sabtu siang, 6 Juni 2026 sekitar pukul 12.59 WIB itu memperlihatkan satu unit mobil pickup Daihatsu bernomor polisi BA 8678 QD membawa sejumlah tendon berukuran besar yang tengah diisi BBM di area SPBU. Dari hasil pengamatan tim media, proses pengisian dilakukan dengan cara petugas SPBU menyerahkan slang pengisian kepada pengemudi kendaraan, kemudian BBM dialirkan langsung ke dalam tendon yang berada di atas bak kendaraan.


Pemandangan tersebut memunculkan tanda tanya. Bukan semata karena jenis BBM yang dibeli, melainkan terkait volume dan media penampungan yang digunakan.


Secara umum, pembelian BBM non subsidi menggunakan jerigen memang dimungkinkan dengan sejumlah persyaratan tertentu. Namun, penggunaan tendon berkapasitas hingga 1.000 liter atau setara satu ton menimbulkan pertanyaan apakah praktik tersebut sepenuhnya memenuhi ketentuan keselamatan, administrasi, dan pengawasan distribusi BBM yang berlaku.


Ketika dikonfirmasi, Manager SPBU 14.251.519 Sawahan, Dasfitrian, membenarkan adanya aktivitas pengisian tersebut.


Menurutnya, BBM yang dimasukkan ke dalam tendon merupakan jenis Pertamina Dex yang berstatus non subsidi dan diperuntukkan bagi operasional kapal pesiar.


"Itu Pertamina Dex. Untuk kapal pesiar. Pada pukul 15.30 WIB kendaraan tersebut datang lagi dan saat itu ada sidak dari Polsek Padang Timur. Pengisian diperbolehkan karena itu BBM non subsidi," ujar Dasfitrian kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).


Ia juga menjelaskan harga Pertamina Dex saat ini berada pada kisaran Rp25.900 per liter.


Saat ditanya lebih lanjut apakah penggunaan tendon berkapasitas besar diperbolehkan dalam proses pengisian BBM di SPBU, Dasfitrian memberikan jawaban singkat.

"Boleh," katanya.


Jawaban tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru. Jika memang diperbolehkan, regulasi apa yang menjadi dasar kebijakan tersebut? Apakah terdapat dokumen rekomendasi, izin usaha, atau surat keterangan pengguna akhir yang wajib diperlihatkan sebelum pengisian dilakukan? Dan bagaimana mekanisme pengawasan agar BBM yang dibeli tidak berpotensi disalahgunakan setelah keluar dari area SPBU ?


Pertanyaan lain yang juga mengemuka adalah terkait pernyataan adanya pemeriksaan atau sidak dari Polsek Padang Timur saat kendaraan kembali melakukan pengisian.


Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan mendatangi Kantor Polsek Padang Timur pada Senin (8/6/2026). Namun Kapolsek Padang Timur AKP Harmon, SH tidak berada di tempat.


Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Bripka Putra, menjelaskan bahwa Kapolsek sedang melaksanakan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor BPBD Kota Padang.

"Pak Kapolsek lagi PAM demo di BPBD," ujarnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kapolsek mengenai apakah benar pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengisian BBM tersebut dan apakah pengisian menggunakan tendon berkapasitas besar dinilai sesuai ketentuan.


Tim media juga berupaya meminta pandangan dari kalangan pengusaha SPBU melalui Hiswana Migas Sumatera Barat. Namun Sekretariat Hiswana Migas menyebut pimpinan organisasi sedang tidak berada di kantor.

"Ketua sedang di luar," ujar Mai saat ditemui di kantor sekretariat.


Ketika dimintai tanggapan mengenai praktik pengisian BBM ke dalam tendon berkapasitas besar, ia memilih mengarahkan pertanyaan kepada pihak Pertamina Patra Niaga.

"Kami di sini hanya wadah kelompok. Untuk itu sebaiknya ditanyakan kepada Pertamina Patra Niaga," katanya.


Upaya konfirmasi kepada Pertamina Patra Niaga justru menghadapi hambatan tersendiri. Saat wartawan mendatangi kantor perusahaan tersebut, akses untuk memperoleh keterangan dari pejabat terkait tidak mudah didapatkan.


Koordinator Keamanan kantor, Khairul Zaman, menyatakan bahwa apabila terdapat dugaan pelanggaran di SPBU, media dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran di SPBU, laporkan saja ke polisi," ujarnya.


Sementara petugas keamanan lainnya, Oki, menjelaskan bahwa sesuai prosedur internal perusahaan, setiap tamu yang ingin bertemu pejabat Pertamina harus terlebih dahulu memiliki janji pertemuan.


"Kalau belum ada janji, tidak bisa masuk menemui pejabat yang bersangkutan," katanya.


Penjelasan lebih rinci akhirnya diperoleh melalui Humas Pertamina wilayah Padang, Suroto, yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp.


Menurutnya, pengisian BBM non subsidi menggunakan tendon berkapasitas besar diperbolehkan sepanjang peruntukannya jelas dan bukan untuk produk subsidi.


"Itu jenis BBM Dexlite, BBM non subsidi untuk kapal pesiar. Jadi tidak mungkin kapal pesiarnya dibawa ke SPBU," terang Suroto.


Meski demikian, sejumlah pertanyaan mendasar masih belum terjawab secara utuh. Misalnya mengenai batas maksimum volume pengisian dalam wadah bergerak, standar teknis tendon yang digunakan, dokumen legalitas pembeli, hingga mekanisme verifikasi tujuan penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU.


Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut dua aspek sekaligus, yakni keselamatan distribusi bahan bakar dan akuntabilitas pengawasan niaga BBM. Di tengah upaya pemerintah memperketat pengendalian distribusi energi, transparansi prosedur dalam setiap aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.


Kasus di SPBU Sawahan mungkin bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh mengisi BBM ke dalam tendon. Lebih dari itu, publik berhak mengetahui sejauh mana prosedur tersebut diawasi, siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, dan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun keselamatan.


Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pertamina Patra Niaga, Hiswana Migas Sumatera Barat, Polsek Padang Timur, serta instansi pengawas lainnya guna memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif terkait praktik pengisian BBM menggunakan tendon berkapasitas besar tersebut. 

(Rajo.A/MP)

×
Berita Terbaru Update