Penulis: Giovani (Humas MA)
Di era digital, vonis bebas dari pengadilan belum tentu berarti seseorang benar-benar bebas. Ketika hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah, kebebasan itu sering kali hanya berlaku di ruang sidang. Di ruang siber, jejak penangkapan, foto saat mengenakan rompi tahanan, hingga pemberitaan yang menempatkannya sebagai tersangka tetap mudah ditemukan melalui mesin pencari. Akibatnya, stigma publik terus melekat meskipun status hukumnya telah dipulihkan.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara keadilan yang diputuskan pengadilan dengan realitas digital. Putusan bebas menghapus kesalahan secara hukum, tetapi belum mampu menghapus "hukuman sosial" yang terus hidup di internet. Dalam konteks inilah konsep Right to be Forgotten (RTBF) menjadi semakin relevan sebagai instrumen pemulihan nama baik.
Reputasi Digital sebagai Bagian dari Hak Asasi
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat memperoleh dan menyimpan informasi. Berita mengenai proses hukum seseorang dapat bertahan tanpa batas waktu dan muncul kembali setiap kali namanya dicari di internet.
Kondisi ini melahirkan fenomena trial by press, yakni ketika opini publik dibentuk sejak seseorang masih berstatus tersangka. Meski pada akhirnya pengadilan menyatakan terdakwa tidak bersalah, pemberitaan lama tetap membentuk persepsi negatif masyarakat.
Padahal, setiap orang memiliki hak atas kehormatan, martabat, serta perlindungan atas data pribadinya. Di era digital, reputasi seseorang tidak lagi hanya ditentukan oleh kondisi nyata, tetapi juga oleh rekam jejak digital yang tersimpan di internet.
Lahirnya Right to be Forgotten
Konsep RTBF pertama kali berkembang di Uni Eropa melalui perkara Google Spain SL, Google Inc. v. Agencia Española de Protección de Datos (AEPD) dan Mario Costeja González. Dalam perkara tersebut, Costeja meminta agar tautan berita lama mengenai persoalan utang yang telah lama selesai tidak lagi muncul dalam hasil pencarian Google.
Putusan tersebut kemudian menjadi fondasi lahirnya General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengakui hak setiap individu untuk meminta penghapusan data pribadi yang sudah tidak relevan.
Indonesia mengadopsi prinsip serupa melalui perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada tahun 2016. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memperkuat perlindungan tersebut dengan menempatkan catatan kejahatan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik.
Namun, implementasi RTBF di Indonesia masih memiliki keterbatasan. Penghapusan informasi elektronik hanya dapat dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, sehingga seseorang harus kembali menempuh proses hukum baru setelah perkara pidananya selesai.
Rehabilitasi Belum Menjangkau Ruang Siber
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, terdakwa yang diputus bebas berhak memperoleh rehabilitasi. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjamin pemulihan hak, kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang telah diproses secara hukum namun dinyatakan tidak bersalah.
Amar rehabilitasi menjadi bagian yang wajib dicantumkan dalam putusan bebas. Tujuannya jelas, yakni mengembalikan nama baik terdakwa sehingga dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.
Persoalannya, mekanisme rehabilitasi yang berlaku saat ini masih bersifat konvensional. Pemulihan nama baik umumnya dilakukan melalui pencantuman amar putusan dalam dokumen pengadilan atau publikasi terbatas. Cara tersebut tidak lagi memadai menghadapi realitas digital, ketika pemberi kerja, mitra bisnis, maupun masyarakat umum lebih dahulu melakukan pencarian informasi melalui internet.
Akibatnya, rehabilitasi secara hukum belum sepenuhnya menjadi rehabilitasi secara sosial.
Mengapa RTBF Mendesak Diintegrasikan?
Integrasi RTBF dengan mekanisme rehabilitasi memiliki dasar filosofis maupun yuridis yang kuat.
Pertama, pemulihan harkat dan martabat tidak akan tercapai apabila informasi yang sudah kehilangan relevansi hukum tetap mendominasi ruang digital. Reputasi digital kini menjadi bagian dari identitas seseorang sehingga perlindungannya merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi.
Kedua, setelah putusan bebas memperoleh kekuatan hukum tetap, status tersangka atau terdakwa yang tercantum dalam pemberitaan lama pada dasarnya telah kehilangan relevansi hukum. Membiarkan informasi tersebut terus muncul tanpa pembaruan berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan privasi dan asas praduga tak bersalah.
Ketiga, dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan sangat nyata. Banyak mantan terdakwa yang telah dibebaskan tetap mengalami kesulitan memperoleh pekerjaan, kehilangan kesempatan berusaha, hingga menghadapi tekanan psikologis akibat stigma digital yang tidak pernah hilang.
Menuju Mekanisme RTBF Ex Officio
Permasalahan utama saat ini adalah adanya dualisme prosedur. Setelah berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan pidana, seseorang masih harus mengajukan permohonan baru untuk memperoleh penghapusan informasi elektronik.
Model demikian dinilai kurang efektif dan berpotensi menghambat terwujudnya keadilan substantif.
Salah satu solusi yang patut dipertimbangkan adalah penerapan mekanisme RTBF ex officio, yakni amar rehabilitasi dalam putusan bebas secara otomatis berlaku sebagai dasar pelaksanaan Right to be Forgotten.
Melalui mekanisme tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebagai pelaksana putusan dapat langsung berkoordinasi dengan kementerian terkait serta penyelenggara mesin pencari untuk melakukan de-indexing terhadap tautan pemberitaan lama yang tidak lagi relevan, tanpa membebani mantan terdakwa dengan proses hukum tambahan.
Penutup
Perkembangan teknologi menuntut pembaruan cara pandang terhadap perlindungan hak asasi manusia. Rehabilitasi tidak lagi cukup dimaknai sebagai pemulihan nama baik di dunia nyata, tetapi juga harus menjangkau ruang digital yang kini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Right to be Forgotten bukanlah upaya menghapus sejarah atau mengaburkan fakta, melainkan instrumen hukum untuk memastikan seseorang yang telah dinyatakan tidak bersalah benar-benar memperoleh kesempatan memulai kembali kehidupannya tanpa terus dibayangi stigma digital.
Integrasi RTBF ke dalam mekanisme rehabilitasi pasca putusan bebas merupakan langkah progresif menuju sistem peradilan pidana yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang utuh di era digital.
