![]() |
| Bupati Agam menegaskan alasan pengembalian mobil dinas merupakan kewenangan Ketua DPRD untuk menjelaskannya kepada publik. |
Lubuk Basung, MP----- Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa alasan pengembalian mobil dinas oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam merupakan kewenangan Ketua DPRD untuk menjelaskannya kepada publik. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Agam hanya menerima kembali aset daerah yang diserahkan dan akan memanfaatkannya sesuai kebutuhan pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Benni Warlis kepada Tim Media ASANTARA usai menunaikan Salat Zuhur di Masjid Kompleks Kantor Bupati Agam, Rabu (29/7/2026), saat dimintai tanggapan mengenai status mobil dinas Ketua DPRD yang kini tengah menjalani proses mutasi aset.
"Soal apa alasan Ketua DPRD menyerahkan mobil dinasnya ke Pemerintah Kabupaten Agam, silakan tanyakan langsung kepada beliau. Beliau yang menyerahkan, tentu lebih tepat beliau yang menjelaskan alasannya," ujar Benni.
Bupati menjelaskan kendaraan tersebut merupakan aset yang dibeli melalui APBD Kabupaten Agam dan pengadaannya dilakukan melalui Sekretariat DPRD sebagai salah satu organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, menurutnya, pengembalian kendaraan kepada pemerintah daerah tidak menjadi persoalan selama tetap menjadi bagian dari aset daerah.
"Mobil itu dibeli dengan APBD Kabupaten Agam. Sekretariat DPRD juga merupakan OPD di lingkungan pemerintah daerah. Sekarang kendaraan itu diserahkan kembali, jadi lebih tepat ditanyakan kepada Ketua DPRD mengapa langkah itu diambil," katanya.
Menanggapi informasi bahwa kendaraan tersebut hanya digunakan sekitar satu tahun sebelum dikembalikan, Benni menilai kondisi tersebut tidak berarti terjadi pemborosan anggaran. Ia menegaskan aset tersebut tetap menjadi milik pemerintah daerah dan masih dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintahan.
"Tidak ada yang mubazir. Pemerintah daerah juga masih membutuhkan kendaraan operasional. Hal seperti ini juga lazim terjadi di daerah lain," ujarnya.
Mengenai informasi bahwa Ketua DPRD telah menerima tunjangan transportasi, Benni mengaku tidak mengetahui mekanisme maupun nominal yang diberikan. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Sekretariat DPRD sebagai pihak yang menangani administrasi dan pembayaran hak-hak pimpinan DPRD.
"Saya tidak mengetahui besaran maupun mekanismenya. Itu sebaiknya ditanyakan kepada Sekretariat DPRD," katanya.
Namun demikian, Benni menyampaikan bahwa secara regulasi, fasilitas kendaraan dinas maupun tunjangan transportasi merupakan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, apabila kendaraan dinas tidak digunakan, terdapat mekanisme yang mengatur pemberian hak transportasi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang tidak menggunakan kendaraan dinas, tentu ada ketentuan mengenai hak-hak kedewanan. Tetapi mengenai pelaksanaannya, lebih tepat dijelaskan oleh pihak yang berwenang," ujarnya.
Benni juga menjelaskan bahwa setiap pengadaan kendaraan dinas sebelumnya telah melalui proses perencanaan dan pembahasan dalam APBD antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Karena itu, ketika terjadi perubahan kebutuhan organisasi, aset tersebut dapat dikembalikan dan dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah.
"Setiap pengadaan sudah melalui pembahasan bersama TAPD dan Banggar DPRD. Aset itu milik daerah. Kalau kemudian ada perubahan kebutuhan atau perencanaan, aset bisa diserahkan kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintah. Itu hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan," jelasnya.
Pernyataan Bupati tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan penjelasan kepada publik di tengah perhatian terhadap proses mutasi aset mobil dinas Ketua DPRD Agam. Sementara itu, hingga kini Ketua DPRD Agam maupun Sekretariat DPRD belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pengembalian kendaraan dinas maupun mekanisme penggunaan fasilitas transportasi yang menjadi perhatian masyarakat.
(Tim ASANTARA/MP)
