-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dugaan Penjemputan Mahasiswa UIN Imam Bonjol Jadi Sorotan, Kejati Sumbar Tegaskan Hanya Lakukan Klarifikasi

Rabu, 15 Juli 2026 | Juli 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-15T05:26:06Z
Dugaan penjemputan mahasiswa UIN Imam Bonjol memicu sorotan publik, Kejati Sumbar menegaskan proses yang dilakukan hanya sebatas klarifikasi.


Padang, MP----- Dugaan penjemputan paksa terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang yang juga dikenal sebagai aktivis mahasiswa, Fadil Ramadhan, memicu perhatian publik dan menuai beragam tanggapan. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7) itu menjadi sorotan setelah mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang serta perhatian sejumlah organisasi kemahasiswaan.


Fadil mengaku dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat untuk dimintai keterangan. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut mengalami tekanan psikologis selama berada di lingkungan Kejati. Bahkan, ia mengaku sempat mendapat perlakuan yang dianggap sebagai bentuk intimidasi, termasuk dugaan tindakan menarik kerah bajunya.


Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu diskusi publik mengenai prosedur penanganan terhadap peserta aksi maupun perlindungan hak-hak warga negara dalam proses penegakan hukum.


Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memberikan klarifikasi. Institusi tersebut menegaskan tidak pernah melakukan penjemputan paksa terhadap Fadil maupun tindakan intimidasi sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.


Menurut Kejati Sumbar, kehadiran mahasiswa tersebut di kantor kejaksaan semata-mata untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan perusakan fasilitas kantor yang terjadi saat aksi unjuk rasa sebelumnya. Proses itu, menurut Kejati, masih berada dalam tahap penyelidikan dan dilaksanakan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.


Kejati juga membantah adanya tindakan kekerasan atau perlakuan di luar prosedur selama proses permintaan keterangan berlangsung.


Di sisi lain, LBH Padang meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel. LBH menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum serta jaminan atas kebebasan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut LBH, setiap dugaan penyimpangan prosedur perlu diperiksa secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan tetap menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.


Hingga kini, belum ada informasi mengenai penetapan status hukum terhadap Fadil Ramadhan. Perkembangan kasus masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut serta keterangan resmi dari seluruh pihak terkait.


Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak sipil. Publik pun menantikan proses yang berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh.

(Red)

×
Berita Terbaru Update