![]() |
| Penyidik Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembalakan liar kepada Kejaksaan Negeri Solok. |
Padang, MP----- Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan seorang tersangka kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Sariak Bayang, Kabupaten Solok, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Tersangka berinisial BS alias BG (50) diserahkan bersama barang bukti berupa tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen pendukung. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada 22 Juli 2026 sebagai tindak lanjut proses penyidikan yang telah rampung.
Kasus ini bermula dari operasi pemberantasan pembalakan liar dan peredaran hasil hutan yang digelar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 di Kabupaten Solok.
Penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait dugaan memanen atau memungut hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp3,5 miliar.
Selama proses penyidikan, tersangka sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok. Namun, permohonan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim sehingga proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.
Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, menjelaskan perkara ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan informasi yang beredar melalui media sosial maupun media daring pada Juli 2025 mengenai aktivitas penebangan pohon dalam skala besar di kawasan Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.
Lokasi tersebut merupakan daerah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. Aktivitas penebangan di kawasan perbukitan itu dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana banjir bandang bagi masyarakat di wilayah hilir.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan penebangan pada kawasan hutan primer, baik di dalam maupun di luar area Persetujuan Hak Pengusahaan Areal Tanaman (PHAT). Di lokasi juga ditemukan lima tempat penimbunan kayu, ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat berupa buldozer dan ekskavator yang diduga digunakan untuk membuka jalan logging dan mengangkut kayu.
Penyidik mencatat luas areal tebangan di luar PHAT mencapai sekitar 83,31 hektare. Selain itu, volume kayu yang diangkut diduga mencapai 11.299,81 meter kubik, melebihi volume yang tercantum dalam dokumen resmi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penegakan hukum ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan yang memiliki fungsi strategis sebagai kawasan tangkapan air di Sumatera Barat.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara aparat penegak hukum dan diharapkan menjadi langkah nyata untuk menekan laju kerusakan hutan sekaligus meminimalkan potensi bencana ekologis. Ia juga berharap proses hukum berjalan tegas sehingga memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan kehutanan.
(Red)
