-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kasus Videotron Rp10,1 Miliar di Pemprov Sumbar Belum Temui Kejelasan, Publik Menanti Kepastian Penegakan Hukum

Sabtu, 04 Juli 2026 | Juli 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-04T01:31:09Z
Perangkat videotron di ruang pertemuan Kantor Gubernur Sumbar menjadi objek perhatian setelah muncul temuan dalam hasil pemeriksaan BPK.


Padang, MP----- Penanganan dugaan persoalan dalam proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10,1 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Meski temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dipublikasikan sejak hasil pemeriksaan tahun 2024, perkembangan penanganan kasus tersebut belum disampaikan secara resmi kepada publik.


Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Beredar informasi bahwa penanganan perkara yang sebelumnya disebut berkaitan dengan satu institusi penegak hukum kini dikabarkan mengarah ke institusi lainnya. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan karena belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang.


Proyek pengadaan videotron yang dipasang di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp10.111.999.998. Pengadaan dilaksanakan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat melalui mekanisme mini kompetisi pada katalog elektronik (E-Katalog) dan semula ditujukan untuk mendukung modernisasi penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat.


Namun, proyek tersebut kemudian menjadi sorotan setelah BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 mengungkap sejumlah temuan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.


Dalam laporannya, BPK mencatat adanya perbedaan antara merek videotron yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan perangkat yang terpasang di lokasi. Dokumen pengadaan menyebutkan merek Redsun, sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan perangkat yang digunakan merupakan merek LAMPRO.


Selain itu, BPK juga mengungkap bahwa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengadaan disebut telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian karena alasan pelanggaran teknis. Temuan lainnya meliputi dugaan ketidaksesuaian dokumen administrasi serta pelaporan pelaksanaan pekerjaan dalam proyek tersebut.


Rangkaian temuan tersebut memicu perhatian publik terhadap proses pengadaan yang menggunakan anggaran daerah dalam jumlah besar dan mendorong harapan agar seluruh persoalan dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Untuk memperoleh informasi terbaru, tim jurnalis ASANTARA pada Jumat (3/7/2026) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat guna meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.


Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejati Sumbar, Budi Sastera, belum memberikan penjelasan terkait status maupun perkembangan penanganan kasus videotron. Menurut informasi yang diterima wartawan, kewenangan penyampaian keterangan kepada media saat ini berada pada Kepala Seksi Penerangan Hukum yang baru, Lexy Fatharany. Namun, yang bersangkutan sedang berada di Jambi sehingga belum dapat memberikan keterangan.


Budi Sastera menyampaikan bahwa informasi mengenai perkembangan perkara belum dapat disampaikan dan masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pejabat yang berwenang memberikan keterangan resmi.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat belum memberikan pernyataan resmi mengenai status maupun tahapan penanganan dugaan persoalan dalam proyek pengadaan videotron tersebut.


Di sisi lain, publik berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian atas tindak lanjut temuan BPK. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap penggunaan anggaran negara dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)

×
Berita Terbaru Update