![]() |
| Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumbar didampingi Tim Humas, Eri Penghulu Sultan, saat memberikan penjelasan kepada awak media di Kantor Kanwil Kemenag Sumbar, Padang. |
Padang, MP----- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat memastikan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terkait masih adanya praktik penjualan seragam kepada siswa di sejumlah madrasah.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengungkapkan bahwa praktik penjualan seragam sekolah masih ditemukan di lingkungan madrasah, sementara di sekolah umum sudah jarang terdengar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Khusus bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) ASANTARA di Hotel Rangkayo Basa, Padang, Rabu (15/7/2026).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Kabid Penmad) Kanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Tan Gusli, S.Fil.I., M.AP., M.A., didampingi Tim Humas Eri Penghulu Sultan, mengapresiasi informasi yang disampaikan media dan menegaskan pihaknya akan melakukan evaluasi serta pengawasan terhadap madrasah yang diduga melanggar ketentuan.
"Kami sangat berterima kasih atas informasi ini. Kami memang mengawasi pengadaan paket seragam di sekolah. Membeli seragam di sekolah itu tidak wajib, terutama bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujar Tan Gusli saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan, Kanwil Kemenag Sumbar sebenarnya telah mengantisipasi persoalan tersebut melalui Surat Edaran Nomor B-74/Kw.03/PP.00/01/2026 tanggal 21 Januari 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (PMB) Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Surat edaran yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 serta menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat itu memuat sejumlah ketentuan penting dalam pelaksanaan PMB di madrasah.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut menegaskan agar pengadaan pakaian seragam dan perlengkapan sejenis yang dikelola pihak madrasah harus sesuai regulasi yang berlaku serta tidak dikelola oleh perorangan, melainkan melalui koperasi yang berbadan hukum. Selain itu, madrasah juga diinstruksikan tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan regulasi, termasuk mewajibkan pungutan daftar ulang maupun pungutan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan sosial.
Dalam surat tersebut, Kanwil Kemenag Sumbar juga meminta seluruh Kemenag kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PMB, membuka kanal pengaduan masyarakat, serta berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumbar maupun Ombudsman apabila terdapat kendala dalam pelaksanaannya.
Tan Gusli menegaskan, apabila ditemukan praktik yang tidak sesuai dengan surat edaran maupun regulasi yang berlaku, pihaknya akan turun langsung melakukan pemeriksaan.
"Kalau memang ada praktik di luar ketentuan, tentu akan kami tinjau ke lapangan. Itu bagian dari pengawasan kami. Sekolah yang melanggar surat edaran akan diberikan sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, koperasi madrasah memang dapat menyediakan seragam sekolah, namun tidak boleh mewajibkan seluruh siswa membeli seragam di koperasi. Bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu, madrasah diminta memberikan kemudahan melalui mekanisme subsidi silang dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah.
Selain persoalan seragam, Tan Gusli juga mengingatkan seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar tidak mengaitkan proses ujian, pembagian rapor maupun pengambilan ijazah dengan kewajiban pembayaran kepada komite sekolah.
Menurutnya, komite sekolah merupakan unsur partisipasi masyarakat yang berfungsi mendukung penyelenggaraan pendidikan, bukan bagian dari manajemen sekolah yang dapat membebani peserta didik.
"Kami mengimbau seluruh kepala madrasah dan komite sekolah agar mematuhi regulasi. Apa yang disampaikan Ombudsman akan kami tindak lanjuti. Yang paling penting, jangan sampai proses belajar mengajar di madrasah terganggu karena praktik-praktik yang tidak sesuai aturan," pungkasnya.
(MP)
