![]() |
| Kantor BWSS-V Padang jalan Khatib Sulaiman. |
Padang, MP----- Masyarakat kembali menyoroti progres pembangunan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) yang dikerjakan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Sumatera Barat. Proyek yang diharapkan menjadi solusi bagi lahan pertanian yang selama ini mengalami kesulitan air, khususnya di kawasan Bungus Teluk Kabung dan sekitarnya, dinilai belum rampung meski telah melewati target waktu pelaksanaan.
Berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah lokasi, masih terdapat beberapa titik pekerjaan yang belum selesai, di antaranya di Teluk Kabung, Perumnas Gates Bungus, serta beberapa lokasi lain dalam paket pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai progres penyelesaian proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menegaskan bahwa apabila keterlambatan pekerjaan benar terjadi hingga melampaui masa kontrak, maka BWSS V sebagai pengguna jasa wajib menerapkan seluruh ketentuan kontrak secara konsisten, termasuk pemberlakuan denda keterlambatan kepada penyedia jasa.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh juga perlu dilakukan terhadap kinerja kontraktor, mencakup penyebab keterlambatan, mutu pekerjaan, hingga langkah percepatan penyelesaian proyek. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kontrak atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis, maka hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahmad juga mendorong BWSS V menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai besaran denda yang telah dikenakan kepada kontraktor, perkembangan penyelesaian pekerjaan, target penyelesaian hingga serah terima proyek, serta waktu pemanfaatannya oleh para petani. Menurutnya, keterbukaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi mengindikasikan adanya kelalaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan berdasarkan alat bukti yang memadai.
Pandangan serupa disampaikan Hendri Pratama, Dirwaster Bapermen Sumatera Barat. Ia menilai keterlambatan proyek harus disikapi melalui mekanisme perpanjangan waktu disertai penerapan denda sesuai kontrak. Apabila penyedia jasa tetap gagal menuntaskan pekerjaan, sanksi administratif, termasuk usulan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sesuai ketentuan yang berlaku, dapat menjadi bagian dari evaluasi.
Hendri juga menekankan pentingnya transparansi BWSS V terkait bentuk sanksi dan besaran denda yang dijatuhkan kepada penyedia jasa. Menurutnya, proyek irigasi tersebut memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan sektor pertanian dan kebutuhan para petani akan pasokan air yang memadai.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Anggota Komisi V DPR RI, Zigo Rolanda, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait proyek tersebut, belum memberikan tanggapan.
Sebelumnya, BWSS V Sumatera Barat telah menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan mengenai keterlambatan proyek JIAT. Namun, berbagai pihak masih berharap adanya penjelasan yang lebih rinci mengenai langkah evaluasi, penerapan sanksi kontraktual, serta kepastian penyelesaian proyek agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat, khususnya para petani di wilayah terdampak.
(Tim ASANTARA)
