-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Lurah Gates Nan XX Tegaskan Masa Jabatan RT/RW Berakhir Akhir 2026, Persiapan Pemilihan Mulai Disusun

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T04:41:58Z
Syukur, S.Sos., Lurah Gates Nan XX, menegaskan kepengurusan RT/RW masih mengacu pada SK Lurah Nomor 66 Tahun 2024 dan berakhir pada akhir tahun 2026.


Padang, MP----- Polemik mengenai masa jabatan Ketua RT dan RW di Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, mendapat penjelasan resmi dari pihak kelurahan. Isu yang menyebut masa tugas RT/RW telah berakhir pada Januari 2026 dibantah oleh Lurah Gates Nan XX, Syukur, S.Sos., yang menegaskan bahwa kepengurusan masih sah hingga akhir tahun 2026 sesuai Surat Keputusan (SK) yang berlaku.


Ditemui di kantornya, Jumat (24/7/2026), Syukur menjelaskan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Keputusan Lurah Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pengurus RT/RW Kelurahan Gates Nan XX Periode 2024–2026. SK tersebut ditetapkan pada 11 Januari 2024 dan hanya mencantumkan periode kepengurusan tanpa menyebut tanggal maupun bulan berakhirnya masa jabatan.


"Karena yang tertulis adalah periode 2024–2026, maka kami menafsirkan masa tugas tersebut berlaku hingga penghujung tahun 2026. Jadi, kepengurusan RT dan RW saat ini masih menjalankan tugas secara sah," ujar Syukur.


Ia mengungkapkan, pada masa kepemimpinan lurah sebelumnya memang telah muncul regulasi baru yang membuka peluang perpanjangan masa jabatan RT/RW hingga tiga tahun. Namun kebijakan tersebut belum pernah dituangkan dalam keputusan administrasi yang resmi.


Akibatnya, Pemerintah Kelurahan Gates Nan XX tetap berpedoman pada SK yang masih berlaku. Dengan demikian, masa jabatan para RT dan RW tidak diperpanjang secara otomatis hingga 2029 sebagaimana berkembang di tengah masyarakat.


Sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat lingkungan, pihak kelurahan telah mulai mempersiapkan tahapan pemilihan RT dan RW yang baru.


"Saya sudah meminta perangkat kelurahan membentuk kepanitiaan dan menyusun seluruh persiapan. Harapannya, sebelum Desember nanti proses pemilihan sudah siap dilaksanakan sehingga transisi kepengurusan berjalan tertib," katanya.


Penjelasan senada disampaikan Ketua RW setempat, Syafri. Menurutnya, seluruh pengurus masih mengacu pada SK Lurah yang menetapkan periode jabatan hingga tahun 2026.


"Memang ada aturan baru yang memungkinkan masa jabatan diperpanjang sampai 2029. Namun karena belum ada keputusan resmi yang menerapkannya di kelurahan ini, kami tetap berpedoman pada SK lama. Artinya masa tugas berakhir pada akhir tahun 2026," ujarnya.


Di tengah polemik tersebut, sejumlah warga berharap pemerintah memberikan kepastian informasi agar tidak menimbulkan berbagai tafsir di masyarakat.


Warga Gates Nan XX, menilai penjelasan dari kelurahan penting untuk meredam kesimpangsiuran informasi. Dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar pelayanan di lingkungan tetap berjalan normal.


"Yang paling penting adalah keterbukaan. Kalau memang masa jabatan masih berlaku sampai akhir tahun, sampaikan secara jelas supaya tidak muncul isu yang membuat warga bingung," kata warga Gates kepada wartawan yang minta tidak dituliskan nama nya.


Pendapat serupa disampaikan warga lainya, yang mengharapkan proses pemilihan RT dan RW nantinya dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh warga.


"RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Karena itu proses pemilihannya harus terbuka sehingga menghasilkan pengurus yang benar-benar mendapat kepercayaan warga," tuturnya.


Sementara itu, dari tokoh masyarakat setempat, mengingatkan agar setiap kebijakan terkait masa jabatan pengurus lingkungan selalu didasarkan pada administrasi yang sah.


"Kalau ada aturan baru tentu harus segera ditindaklanjuti dengan keputusan resmi. Dengan begitu tidak ada lagi perbedaan penafsiran yang bisa memicu polemik di tengah masyarakat," ujarnya.


Dengan adanya klarifikasi dari Pemerintah Kelurahan Gates Nan XX, diharapkan polemik mengenai status masa jabatan RT dan RW dapat diselesaikan secara administratif. Persiapan pemilihan pengurus baru yang mulai dilakukan juga diharapkan mampu menjamin keberlanjutan pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Rajo.A/MP)

×
Berita Terbaru Update