Padang, MP----- Sumbar Teacher Summit 2026 telah berlangsung pada 13–14 Agustus 2026 dengan konsep hibrida. Forum yang sejak awal diposisikan sebagai ruang peningkatan kompetensi dan kapasitas guru SMA, SMK, dan SLB di Sumatera Barat itu kini justru menyisakan pertanyaan serius soal tata kelola pembiayaan peserta.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat turun memeriksa laporan sejumlah guru mengenai dugaan pungutan Rp200.000 per orang. Laporan tersebut tidak hanya mempersoalkan besaran biaya, tetapi juga dugaan adanya tekanan kepada guru serta keterlibatan unsur pimpinan sekolah dalam proses pengumpulan dana.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyebut laporan yang diterima lembaganya mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Ombudsman bahkan telah mengundang Ketua MKKS Sumbar, Inspektorat Provinsi, dan Dinas Pendidikan Sumbar untuk memberikan klarifikasi.
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah skala dana yang berpotensi terkumpul. Dengan asumsi sekitar 10.000 guru membayar Rp200.000, nilai pungutan secara bruto dapat mencapai sekitar Rp2 miliar. Namun angka tersebut masih berupa estimasi dan belum dapat disebut sebagai kerugian negara maupun jumlah dana yang benar-benar terkumpul sebelum diverifikasi melalui pemeriksaan.
Sorotan lain muncul dari dugaan pola pengumpulan dana. Berdasarkan laporan para guru yang diterima Ombudsman, penarikan disebut melibatkan kepala sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum hingga operator sekolah. Bahkan terdapat laporan mengenai penggunaan rekening pribadi pejabat sekolah dalam transaksi pengumpulan dana.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sederhana. Pemeriksaan perlu menjawab siapa yang memberikan instruksi, apakah terdapat surat atau dasar kewenangan, siapa penerima dana, melalui rekening apa dana dihimpun, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya.
Kegiatan Pendidikan yang Berujung Polemik
Padahal, sebelum persoalan pungutan mencuat, Sumbar Teacher Summit 2026 dipromosikan sebagai agenda peningkatan kualitas pendidikan.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah membuka kegiatan tersebut dan menegaskan posisi strategis guru sebagai penggerak pendidikan serta pembentuk generasi yang berilmu, berkarakter, percaya diri, dan berdaya saing. Kegiatan juga menghadirkan narasumber pendidikan dan mengusung seminar serta workshop bertema “Energy of Teacher”.
Dalam kegiatan itu, Mahyeldi juga menerima penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Pendidikan dari Indonesia Inspiring Teacher. Sejumlah pendidik turut memperoleh apresiasi atas inovasi dan dedikasinya.
Namun, kemeriahan agenda tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan administratif yang kini diperiksa Ombudsman.
Ada Kontradiksi Soal Kewajiban Peserta
Sebelum kegiatan berlangsung, Ketua MKKS SMA Sumbar Martin dan Ketua MKKS SMK Sumbar RDS Deta Mahendra telah menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bersifat sukarela dan tidak ada paksaan untuk mengikuti. Tujuannya disebut untuk menambah kapasitas dan wawasan guru.
Pernyataan tersebut menjadi penting ketika kemudian muncul laporan guru yang mengaku diminta membayar Rp200.000.
Dinas Pendidikan Sumbar selanjutnya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak memperoleh rekomendasi resmi dari Disdik Sumbar dan keikutsertaan guru harus bersifat sukarela. Klarifikasi dari MKKS juga menyatakan tidak pernah mewajibkan maupun memaksa guru mengikuti kegiatan.
Bagi Ombudsman, munculnya klarifikasi tersebut merupakan langkah positif. Tetapi, waktu penerbitannya turut menjadi perhatian karena penegasan mengenai sifat sukarela dan ketiadaan rekomendasi resmi baru muncul menjelang pelaksanaan kegiatan.
Ombudsman Tidak Berhenti pada Soal Rp200 Ribu
Perkara ini menjadi penting bukan semata-mata karena nominal Rp200.000. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah terdapat penggunaan kewenangan jabatan untuk menghimpun dana dari guru.
Ombudsman kini berada pada tahap pemeriksaan. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus ditempatkan dalam prinsip praduga tak bersalah. Dugaan pungutan maupun indikasi pidana belum dapat disebut sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.
Namun, laporan mengenai pengumpulan dana dalam skala besar, dugaan keterlibatan struktur sekolah, serta penggunaan rekening pribadi merupakan aspek yang layak ditelusuri secara transparan.
Dokumen yang menjadi kunci antara lain proposal kegiatan, surat pemberitahuan kepada sekolah, daftar peserta, bukti pembayaran, rekening penerima, instruksi pengumpulan dana, rincian penggunaan anggaran, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Dari sana publik dapat mengetahui apakah Rp200.000 tersebut benar-benar merupakan biaya kegiatan yang sah, sumbangan sukarela, atau pungutan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.
Momentum Membenahi Tata Kelola
Kasus Sumbar Teacher Summit 2026 seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap pola pembiayaan kegiatan yang melibatkan aparatur pendidikan dan guru.
Forum peningkatan kompetensi pendidik tentu penting. Tetapi tujuan memperkuat kualitas guru akan kehilangan makna apabila proses penyelenggaraannya justru menimbulkan keresahan, dugaan tekanan, dan pertanyaan mengenai transparansi keuangan.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan Ombudsman. Jika ditemukan unsur maladministrasi, mekanisme pertanggungjawaban administratif harus dijalankan. Jika kemudian ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, penanganannya menjadi ranah aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, persoalan Teacher Summit bukan sekadar tentang Rp200.000 dari seorang guru. Ini menyangkut bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana uang publik atau uang yang dihimpun dari lingkungan pendidikan dikelola, dan seberapa kuat sistem pengawasan mampu melindungi guru dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar jelas.
Publik kini menunggu transparansi: berapa sebenarnya dana yang terkumpul, siapa yang menghimpunnya, siapa yang menguasainya, dan ke mana seluruh uang tersebut mengalir.
(Red)
