-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dugaan Skandal Asusila Pejabat Pemprov Sumbar Viral: Marwah Perempuan Minang dan Hukum ASN Dipertaruhkan

Selasa, 25 Agustus 2026 | Agustus 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T00:40:55Z
Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn.
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan Republik Indonesia.


Padang, MP----- Dunia maya dihebohkan oleh beredarnya video mesra sepasang pria dan wanita yang diduga kuat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Rekaman tersebut menjadi sorotan tajam publik lantaran aksi tidak terpuji itu ditengarai dilakukan di dalam ruang kerja pemerintahan, tepat di bawah ruangan yang memajang foto Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy.


Dalam video yang beredar luas sejak Senin (24/8/2026), keduanya terlihat berulang kali menunjukkan kemesraan yang melanggar norma asusila. Berdasarkan perbedaan pakaian yang dikenakan dalam beberapa potong rekaman, tindakan tersebut diduga kuat telah dilakukan lebih dari satu kali. Narasi yang berkembang di media sosial (salah satunya diunggah akun @suarawarga2026) menyebutkan bahwa pemeran pria merupakan pejabat Eselon II, sementara pemeran wanita menduduki posisi Eselon IV di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar.


Pelanggaran Berat UU ASN dan UU Perkawinan


Menanggapi skandal tersebut, Idul Fitri, S.H., M.H., M.Kn., pemerhati hukum dan pemerintahan Republik Indonesia, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tidak boleh tinggal diam dan harus mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.


"Perbuatan asusila di ruang kerja jelas merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin ASN. Gubernur dan Wagub wajib menindak tegas kedua pejabat eselon tersebut, meskipun mereka merupakan bagian dari tim sukses atau memiliki hubungan kerabat dekat. Biasanya, tindakan sewenang-wenang dan berani melanggar etik ini muncul karena pelaku merasa dekat dengan pimpinan daerah, sehingga merasa kebal hukum dan tidak akan ditegur," ujar Idul Fitri tegas.


Secara legalitas, tindakan ini dinilai menabrak berbagai norma hukum formal:


UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Mengatur ketat kewajiban ASN untuk menjaga martabat, kehormatan, integritas, dan etika profesi. Perbuatan asusila di tempat kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang berujung pada sanksi pemecatan atau pencopotan jabatan.


UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (jo. UU No. 16 Tahun 2019) dan PP No. 45 Tahun 1990: Mengatur norma perkawinan dan larangan keras bagi ASN melakukan perselingkuhan atau perzinahan yang mencoreng institusi negara dan keharmonisan rumah tangga.


Ciderai Martabat Perempuan Minang dan Adat Basandi Syarak


Tidak hanya persoalan hukum negara, skandal ini juga memicu gelombang kecaman keras dari tokoh masyarakat Sumatera Barat. Ardi Rusyda, S.H., seorang advokat dan tokoh masyarakat Sumbar, menyatakan bahwa perilaku ini telah mencoreng nama baik masyarakat Minangkabau yang memegang teguh falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).


"Ini sangat mencoreng nama orang Minang. Apalagi jika pemeran wanitanya adalah seorang pejabat perempuan, tindakan ini sungguh menciderai martabat dan kehormatan perempuan Minang yang seharusnya menjadi Bundo Kanduang—pilar keagungan moral dan etika," ujar Ardi Rusyda saat diminta pandangannya, Selasa (25/8/2026).


Ardi mendesak lembaga dan tokoh adat tertinggi di Sumatera Barat untuk segera bersidang dan menjatuhkan sanksi adat yang setimpal jika dugaan ini terbukti benar.


"Kami mendesak tokoh adat bersidang dan memberikan denda adat serta sanksi sosial berupa 'dibuang secara adat' (dibuang sepanjang adat). Di sisi lain, pimpinan daerah—Gubernur dan Wagub Sumbar—harus segera mengusut tuntas video tersebut dan memberikan sanksi kedinasan paling berat atas perilaku asusila yang sangat memalukan ini," tegasnya.

Menunggu Verifikasi Resmi


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprov Sumbar masih terus diupayakan konfirmasinya terkait kepastian identitas pemeran, lokasi kejadian, serta langkah pemeriksaan internal melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Inspektorat.


Publik kini menanti keberanian Kepala Daerah Sumatera Barat dalam menegakkan aturan ASN dan menjaga marwah Ranah Minang dari kecemaran etika pejabat publik.

(Idul F/Red/MP)

×
Berita Terbaru Update