-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Hiswana Migas Sumbar: Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan Bukan Anggota Kami

Jumat, 28 Agustus 2026 | Agustus 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-27T23:23:22Z
Ridwan Hosen
Ketua DPC Hiswana Migas Sumbar.


Padang, MP----- Ketua DPC Hiswana Migas Sumatera Barat, Ridwan Hosen, memberikan klarifikasi terkait kecelakaan maut yang melibatkan mobil tangki BBM dan sepeda motor di depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pekonina, Kabupaten Solok Selatan, Sabtu malam (15/8/2026).


Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara dua orang lainnya mengalami luka-luka.


Saat dikonfirmasi wartawan terkait status kendaraan, kepemilikan, maupun legalitas angkutan BBM yang terlibat dalam kecelakaan, Ridwan Husen mengatakan pihaknya tidak memiliki informasi yang cukup karena kendaraan tersebut bukan bagian dari anggota Hiswana Migas Sumbar.


“Memang sudah ada media yang kontak saya, akan tetapi bukan kapasitas saya memberikan tanggapan karena ini angkutan (truk tangki) yang saya kurang paham. Karena bukan anggota kami,” ujar Ridwan, ketika dihubungi wartawan, Rabu 26 Agustus 2026.


Dengan penjelasan tersebut, Hiswana Migas Sumbar menegaskan bahwa kendaraan tangki yang terlibat dalam kecelakaan tersebut tidak tercatat sebagai bagian dari anggota organisasi tersebut.


Ridwan juga tidak memberikan keterangan mengenai siapa pemilik atau operator kendaraan, asal maupun status legalitas BBM yang diangkut, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan kendaraan tersebut.


Karena kendaraan bukan merupakan bagian dari anggota Hiswana Migas Sumbar, informasi lebih lanjut mengenai status kendaraan, pengangkutan BBM, serta penanganan kecelakaan diharapkan dapat diperoleh dari pihak yang memiliki kewenangan dan data terkait, termasuk aparat kepolisian maupun pihak terkait lainnya.


Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi mengenai kecelakaan tidak berkembang menjadi tuduhan terhadap pihak atau organisasi tertentu tanpa dasar yang jelas. Penentuan status kendaraan, pemilik, legalitas muatan, maupun ada tidaknya pelanggaran tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

(Rajo.A/MP)

×
Berita Terbaru Update