![]() |
| Tim ASANTARA saat berada di SMKN 6 Padang, Senin 24 Agustus 2026. |
Padang, MP----- Upaya Tim Jurnalis Media ASANTARA memperoleh klarifikasi langsung dari RDS Deta Mahendra, S.Pd., MM., Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Provinsi Sumatera Barat yang juga Kepala SMKN 6 Padang, terkait polemik Sumbar Teacher Summit 2026, kembali belum membuahkan hasil.
Konfirmasi dilakukan langsung oleh tim jurnalis ASANTARA di SMKN 6 Padang, Senin, 24 Agustus 2026. Saat tiba di sekolah, mobil yang diduga milik RDS Deta Mahendra terlihat masih terparkir di halaman depan sekolah.
Namun, ketika jurnalis mendatangi ruang kerjanya, kepala sekolah tersebut tidak berada di tempat.
Seorang guru yang ditemui di lingkungan sekolah bahkan mengaku heran melihat mobil kepala sekolah masih terparkir. Kepada jurnalis, guru tersebut mengatakan bahwa RDS Deta Mahendra sebelumnya masih terlihat berada di sekolah.
«“Tadi beliau ada, mungkin ke ruangan lain,” ujar guru tersebut sebelum meninggalkan lokasi.»
Tim jurnalis kemudian berupaya menghubungi nomor ponsel RDS Deta Mahendra. Sambungan telepon terlihat terhubung, namun panggilan yang dilakukan berulang kali tidak kunjung diangkat.
Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga proses peliputan berlangsung, pesan tersebut juga belum mendapatkan respons.
Guru Akui Ikut Secara Daring dan Membayar Rp200 Ribu
Sembari menunggu kemungkinan RDS Deta Mahendra kembali ke ruang kerjanya, jurnalis ASANTARA berbincang dengan salah seorang guru SMKN 6 Padang mengenai pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026.
Guru tersebut mengaku mengikuti kegiatan Sumbar Teacher Summit 2026 secara daring.
Yang menarik, ketika ditanya mengenai biaya keikutsertaan, guru tersebut mengakui bahwa dirinya membayar Rp200.000 untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Keterangan tersebut menjadi informasi penting dalam penelusuran ASANTARA karena salah satu persoalan yang tengah menjadi sorotan adalah dugaan adanya pungutan Rp200.000 kepada guru peserta Sumbar Teacher Summit 2026.
Namun, keterangan seorang guru tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai mekanisme keseluruhan pembiayaan kegiatan. Masih diperlukan verifikasi lebih lanjut mengenai kepada siapa pembayaran dilakukan, melalui mekanisme apa, serta apakah pembayaran tersebut bersifat wajib, sukarela atau merupakan biaya resmi kegiatan.
Selama perbincangan berlangsung, RDS Deta Mahendra tidak kunjung terlihat kembali ke ruang kerjanya.
Klarifikasi Ketua MKKS Masih Dinantikan
Posisi RDS Deta Mahendra menjadi penting dalam pemberitaan ini karena selain menjabat sebagai Kepala SMKN 6 Padang, ia juga merupakan Ketua MKKS SMK Provinsi Sumatera Barat.
Sebelumnya, ASANTARA telah berupaya meminta klarifikasi kepada RDS Deta Mahendra terkait pelaksanaan Sumbar Teacher Summit 2026, termasuk dugaan pungutan Rp200.000 per guru dan posisi MKKS SMK Sumbar dalam kegiatan tersebut.
Namun hingga batas waktu konfirmasi sebelumnya, belum diperoleh jawaban.
Kunjungan langsung ke SMKN 6 Padang pada Senin, 24 Agustus 2026, dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh penjelasan secara langsung dan memastikan informasi dari pihak yang memiliki kapasitas untuk menjawab persoalan tersebut.
Meski demikian, tidak ditemuinya RDS Deta Mahendra di ruang kerjanya dan tidak terjawabnya panggilan telepon maupun pesan WhatsApp tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan atau pembenaran terhadap dugaan yang sedang diberitakan.
Masih terdapat kemungkinan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas lain di lingkungan sekolah atau memiliki alasan lain yang belum diketahui.
Ombudsman Tengah Mendalami
Polemik Sumbar Teacher Summit 2026 sebelumnya mendapat perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat setelah adanya laporan mengenai dugaan pungutan Rp200.000 per guru.
Ombudsman tengah mendalami dugaan maladministrasi dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait mekanisme pelaksanaan serta pengumpulan dana.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat sebelumnya menyatakan bahwa Sumbar Teacher Summit 2026 tidak memperoleh rekomendasi resmi dari Disdik Sumbar dan keikutsertaan guru harus bersifat sukarela.
Karena itu, informasi mengenai adanya guru yang mengaku membayar Rp200.000 untuk mengikuti kegiatan secara daring menjadi salah satu fakta lapangan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Pertanyaan pentingnya adalah apakah pembayaran tersebut merupakan biaya yang ditetapkan penyelenggara, kontribusi sukarela, atau terdapat mekanisme lain yang belum terungkap.
ASANTARA Tetap Membuka Ruang Klarifikasi
ASANTARA menempatkan keterangan guru tersebut sebagai informasi awal yang masih membutuhkan verifikasi dan tidak menjadikannya sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran.
Begitu pula terhadap RDS Deta Mahendra, prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Tidak adanya jawaban dari yang bersangkutan bukan merupakan bukti keterlibatan dalam dugaan pungutan. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memperoleh penjelasan secara terang mengenai mekanisme kegiatan, posisi MKKS SMK Sumbar, serta dasar pembayaran Rp200.000 yang disebut telah dibayarkan oleh sebagian guru.
ASANTARA akan terus melakukan penelusuran secara berimbang dengan mengedepankan verifikasi, konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
(Tim ASANTARA)
