-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Jaga Integritas dan Kepercayaan Publik, MA Perkuat Sinergi Empat Lingkungan Peradilan

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T12:13:58Z

Jakarta, MP----- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menekankan pentingnya sinergi lintas lingkungan peradilan dan keteladanan pimpinan dalam menjaga integritas serta merawat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.


Pesan tersebut disampaikan melalui publikasi Humas Mahkamah Agung, Rabu (23/9/2026), yang menyoroti pentingnya membangun budaya integritas secara kolektif di seluruh jajaran peradilan.


Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu fondasi penting bagi legitimasi lembaga peradilan. Karena itu, integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab hakim, tetapi juga seluruh aparatur yang menjalankan fungsi pelayanan dan penegakan hukum.


MA bersama empat lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), perlu terus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga marwah, kehormatan, dan kredibilitas institusi.


Masyarakat memandang lembaga peradilan sebagai satu kesatuan. Dengan demikian, persoalan integritas pada satuan kerja tertentu berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap lembaga peradilan secara keseluruhan.


Cegah Penyimpangan, Perkuat Budaya Integritas


Dalam pelaksanaan tugas, hakim dan aparatur peradilan menghadapi berbagai tantangan, mulai dari potensi konflik kepentingan, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga tekanan dari pihak eksternal.


Menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah pencegahan yang sistematis dan berkelanjutan. Upaya itu dapat dilakukan melalui pertukaran praktik baik antarlembaga, forum komunikasi lintas peradilan, serta edukasi dan internalisasi nilai-nilai luhur yang menjadi pedoman perilaku aparatur.


Delapan Nilai Utama Mahkamah Agung RI menjadi salah satu landasan dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, tanggung jawab, dan pelayanan kepada masyarakat.


Penguatan nilai-nilai tersebut tidak cukup dilakukan melalui aturan dan imbauan semata. Diperlukan konsistensi dalam penerapannya, mulai dari tingkat pimpinan hingga seluruh jajaran aparatur.


Keteladanan Pimpinan Jadi Kunci


Peran pimpinan satuan kerja dinilai penting dalam membentuk budaya integritas. Kepatuhan terhadap aturan, kedisiplinan, serta konsistensi dalam menjalankan tanggung jawab harus tercermin melalui perilaku sehari-hari para pemimpin.


Keteladanan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang sehat, sekaligus mendorong aparatur untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan etika profesi.


Sinergi lintas lingkungan peradilan juga membutuhkan hubungan kerja yang baik di antara para pimpinan, termasuk kesamaan persepsi dalam menjaga integritas dan kehormatan lembaga.


Melalui komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan, upaya pencegahan terhadap pelanggaran dan penyimpangan diharapkan dapat dilakukan lebih dini.


Pada akhirnya, penguatan integritas bukan semata-mata untuk menjaga nama baik institusi, melainkan juga memastikan pelayanan peradilan yang profesional, adil, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.


Integritas dan Akuntabilitas dalam Negara Hukum


Dalam perspektif negara hukum modern atau welfare state, lembaga peradilan memiliki peran penting dalam memastikan hukum berjalan untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mewujudkan keadilan substantif.


Pemikiran Jimly Asshiddiqie dalam buku Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia (2006) menyoroti pentingnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri, yang perlu disertai akuntabilitas moral dan kelembagaan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.


Sementara itu, Lawrence M. Friedman melalui Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (2011) menjelaskan pentingnya budaya hukum dalam mendukung berjalannya sistem hukum. Nilai, sikap, dan perilaku para pelaku hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari efektivitas sistem tersebut.


Dalam konteks peradilan Indonesia, kedua perspektif tersebut memperlihatkan pentingnya keterpaduan antara sistem pengawasan, keteladanan pimpinan, serta kesadaran etis setiap aparatur.


Pengawasan internal dan eksternal, transparansi, serta akuntabilitas menjadi bagian dari upaya menjaga agar pelaksanaan kewenangan peradilan tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.


Menjaga Kepercayaan sebagai Tanggung Jawab Bersama


Menjaga integritas peradilan bukanlah pekerjaan satu hakim, satu pimpinan, ataupun satu satuan kerja. Tanggung jawab tersebut membutuhkan komitmen bersama yang terus dirawat melalui keteladanan, sistem yang kuat, pengawasan, transparansi, dan keberanian untuk saling mengingatkan.


Sinergi empat lingkungan peradilan menjadi salah satu langkah untuk memastikan nilai-nilai integritas tidak berhenti sebagai slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam setiap proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.


Kepercayaan publik pada akhirnya dibangun melalui pengalaman nyata masyarakat ketika berhadapan dengan lembaga peradilan. Oleh karena itu, konsistensi dalam menjaga integritas menjadi bagian penting dari upaya menghadirkan peradilan yang dipercaya, dihormati, dan mampu memberikan pelayanan yang berkeadilan.


Sumber: Humas Mahkamah Agung RI, Rabu, 23 September 2026.


Referensi:


1. Asshiddiqie, Jimly. (2006). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

2. Friedman, Lawrence M. (2011). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Terjemahan M. Khozin. Bandung: Nusa Media.

(Red)

×
Berita Terbaru Update