![]() |
| Gedung MA RI, Jakarta, tempat berlangsungnya proses peradilan tingkat kasasi. |
Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa peredaran kosmetik tanpa izin edar dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor 6787 K/Pid.Sus/2026 yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama terhadap terdakwa Siti Aisyah (30). Dalam perkara tersebut, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
Perkara bermula ketika terdakwa diketahui menjalankan usaha penjualan berbagai merek kosmetik secara daring dan luring selama sekitar dua tahun. Sejumlah produk disimpan di rumah dan dipajang untuk ditawarkan kepada konsumen.
Saat dilakukan penindakan, aparat menemukan sejumlah kosmetik yang setelah diperiksa melalui aplikasi resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui sebagian tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
Produk tersebut diperoleh terdakwa dari sejumlah toko daring melalui platform perdagangan elektronik. Selanjutnya, kosmetik dipasarkan kembali melalui grup maupun status WhatsApp serta dijual langsung kepada konsumen yang datang ke rumah.
Dalam pemeriksaan di tingkat sebelumnya, terdakwa sempat dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Pengadilan tingkat pertama antara lain mempertimbangkan belum adanya korban atau dampak kesehatan, tidak terdapat keresahan masyarakat, serta belum adanya pembinaan maupun sanksi administratif dari BPOM.
Pengadilan juga mempertimbangkan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir.
Namun, pertimbangan tersebut tidak diterima MA.
Majelis Hakim Kasasi menilai, tidak adanya korban atau dampak kesehatan yang telah terjadi bukan berarti perbuatan mengedarkan kosmetik tanpa izin kehilangan sifat melawan hukumnya.
Menurut MA, produk kosmetik tanpa izin edar memiliki potensi mengganggu kepentingan hukum yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen. Karena itu, tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum apabila unsur tindak pidananya telah terpenuhi.
MA juga memberikan penekanan mengenai istilah “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Menurut majelis, konsep tersebut harus memiliki rujukan yang jelas, antara lain berupa hukum adat, kebiasaan yang konsisten, atau kaidah kepatutan dan keadilan yang telah memperoleh pengakuan melalui praktik peradilan.
Dengan demikian, ketiadaan pembinaan administratif oleh BPOM tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan peredaran kosmetik tanpa izin sebagai perbuatan yang dibenarkan oleh masyarakat.
Nota Kesepahaman Bukan Pembatas Penegakan Pidana
MA turut menyoroti penggunaan nota kesepahaman antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BPOM sebagai dasar penerapan prinsip ultimum remedium.
Majelis Kasasi menegaskan, nota kesepahaman pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang mengatur koordinasi, sinergi, dan pembagian tugas dalam pengawasan obat dan makanan. Dokumen tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai norma pidana materiil yang mengubah ataupun membatasi kewenangan penyidik sebagaimana telah diberikan undang-undang.
Kepolisian tetap memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana, kecuali undang-undang menentukan lain. Sementara PPNS BPOM memiliki kewenangan penyidikan khusus sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum di bidang obat dan makanan.
MA menilai, tidak adanya sanksi administratif dari BPOM hanya dapat menjadi pertimbangan dalam tahap pemidanaan, termasuk sebagai faktor yang meringankan. Kondisi tersebut tidak menghapus sifat melawan hukum apabila unsur tindak pidananya telah terbukti.
Atas pertimbangan itu, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dijatuhi Pidana Pengawasan
Meski dinyatakan bersalah, MA tidak menjatuhkan hukuman penjara yang harus langsung dijalani terdakwa.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani selama terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan enam bulan.
Dalam menentukan pidana, majelis mempertimbangkan derajat kesalahan, potensi dampak perbuatan, aspek keadilan dan kemanfaatan, serta upaya menghindari disparitas pemidanaan terhadap pelaku dengan tingkat kesalahan yang sejenis.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan dan berpotensi menimbulkan korban serta meresahkan masyarakat.
Sementara faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap tidak berbelit-belit selama persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Putusan tersebut dijatuhkan pada 15 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Kasasi yang terdiri atas Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ainal Mardhiah, S.H., M.H., dan Noor Edi Yono, S.H., M.H.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan penting bahwa aspek perlindungan konsumen dan kesehatan masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama dalam penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik tanpa izin edar. Ketidakadaan korban secara nyata maupun belum adanya tindakan administratif tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana ketika unsur tindak pidana telah terpenuhi.
(HK/Mp-red)
