![]() |
| Kawasan HPK Muaro Sakai, Pesisir Selatan, yang masih menjadi perhatian pemerintah. |
Padang, MP----- Persoalan penguasaan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) di wilayah Muaro Sakai, Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, hingga kini masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan pemanfaatan lahan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kawasan hutan yang selama ini menjadi ruang aktivitas sebagian masyarakat. Di lapangan, klaim penguasaan antarkelompok warga disebut kerap memunculkan perselisihan, sementara pihak-pihak yang bersengketa belum memiliki dasar perizinan resmi yang memberikan legitimasi pemanfaatan kawasan tersebut.
Kondisi itu membuat penyelesaian persoalan Muaro Sakai membutuhkan pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses pemanfaatan kawasan secara legal dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ferdinal Asmi, S.TP, MP, mengatakan persoalan di kawasan Muaro Sakai bukan perkara baru. Pemerintah, menurutnya, terus berupaya mencari jalan keluar agar masyarakat di sekitar kawasan hutan tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengabaikan status dan fungsi kawasan hutan.
“Masalah di situ (Muaro Sakai-red) sudah lama, sampai sekarang seperti itu juga. Pemerintah berupaya membantu masyarakat di sekitar kawasan hutan dapat memanfaatkan kawasan hutan HPK tersebut, tentunya sesuai regulasi,” kata Ferdinal Asmi didampingi Hendra Kepala UPTD KPHP Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (28/9/2026).
Menurut Ferdinal, salah satu pendekatan yang dapat ditempuh adalah mendorong masyarakat untuk membangun kelembagaan secara bersama, antara lain melalui pembentukan kelompok tani. Dengan kelembagaan tersebut, pemanfaatan lahan dapat diarahkan melalui mekanisme yang diakui pemerintah, bukan berdasarkan klaim penguasaan sepihak.
“Lahan HPK tersebut nanti bisa dimanfaatkan masyarakat, dengan membentuk kelompok tani,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih membuka ruang bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan manfaat dari kawasan HPK, namun akses tersebut tidak dapat dilepaskan dari aspek legalitas dan tata kelola kehutanan.
Dalam konteks ini, pembentukan kelompok tani bukan sekadar formalitas kelembagaan. Kelompok masyarakat dapat menjadi wadah untuk mengatur siapa yang memanfaatkan lahan, jenis kegiatan yang dilakukan, serta memastikan pemanfaatan kawasan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Persoalan Muaro Sakai menjadi semakin kompleks karena terdapat klaim penguasaan lahan yang berlangsung di tengah belum jelasnya dasar hukum pemanfaatan oleh pihak-pihak yang berselisih. Karena itu, penyelesaian tidak cukup dilakukan hanya dengan menentukan siapa yang menguasai lahan secara faktual, tetapi harus mengacu pada status kawasan, ketentuan kehutanan, serta mekanisme perizinan atau persetujuan pemanfaatan yang berlaku.
Pemerintah juga dituntut memastikan proses tersebut berlangsung transparan. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai batas kawasan, status lahan, hak dan kewajiban kelompok pemanfaat, serta prosedur yang harus ditempuh agar aktivitas di kawasan HPK tidak kembali memicu konflik.
Bagi masyarakat sekitar, kepastian hukum menjadi faktor penting. Tanpa kepastian tersebut, aktivitas pertanian maupun pemanfaatan lahan berpotensi terus berada dalam situasi rentan terhadap sengketa dan klaim dari pihak lain.
Di sisi lain, pemerintah berkepentingan menjaga agar pemanfaatan kawasan hutan tetap memperhatikan fungsi ekologis, tata ruang, serta ketentuan pengelolaan hutan. Artinya, pemanfaatan HPK tidak serta-merta berarti masyarakat dapat menguasai atau mengubah fungsi kawasan tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Karena itu, penyelesaian persoalan Muaro Sakai idealnya mempertemukan tiga kepentingan sekaligus: kepastian status kawasan, perlindungan kepentingan masyarakat sekitar hutan, dan keberlanjutan fungsi lingkungan.
Langkah tersebut juga penting untuk mencegah konflik horizontal kembali berulang. Jika akses masyarakat terhadap kawasan dapat ditempatkan dalam mekanisme kelembagaan dan legalitas yang jelas, potensi munculnya klaim sepihak maupun perselisihan antarkelompok dapat ditekan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Kehutanan pada akhirnya memiliki posisi strategis dalam mengawal proses tersebut bersama pemerintah kabupaten dan instansi terkait. Penyelesaian persoalan Muaro Sakai membutuhkan pendataan lapangan, verifikasi status kawasan, pemetaan masyarakat yang beraktivitas di dalam atau sekitar kawasan, serta penentuan skema pemanfaatan yang sesuai regulasi.
Dengan demikian, persoalan HPK Muaro Sakai tidak berhenti pada tarik-menarik klaim penguasaan lahan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kawasan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar secara legal, tertib, berkeadilan, dan tetap menjaga fungsi hutan.
Pemerintah diharapkan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga persoalan yang telah berlangsung lama itu dapat diarahkan menuju penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat diterima para pihak.
