-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

RSUP M Djamil Bantah Pengadaan Air Layak Minum Melalui PL

Jumat, 25 September 2026 | September 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-25T03:13:36Z
Peralatan air layak minum yang diadakan RSUP Dr. M. Djamil Padang 


ASANTARA Telusuri Sorotan Pengadaan, RSUP M Djamil Tegaskan Mekanisme E-Purchasing dan Air Telah Diuji Laboratorium


Padang, MP----- Sorotan terhadap pengadaan peralatan air layak minum di RSUP Dr. M. Djamil Padang mendapat penjelasan resmi dari pihak rumah sakit. Setelah sebelumnya muncul informasi yang mempertanyakan mekanisme pengadaan, pemeriksaan kualitas air serta proses serah terima barang, manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang menyampaikan klarifikasi tertulis kepada jurnalis.


Klarifikasi tersebut disampaikan Rizki Rasyidi, Wakil Kepala Instalasi Humas dan Promosi Kesehatan RSUP Dr. M. Djamil Padang, melalui WhatsApp dan diterima jurnalis pada Kamis (24/9/2026).


Sebelumnya, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam ASANTARA (Asosiasi Media Online Nusantara) melakukan penelusuran langsung ke RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rabu (23/9/2026), menyusul informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan peralatan air layak minum tahun anggaran 2025.


Informasi awal yang berkembang mempertanyakan apakah pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL), apakah air yang dihasilkan telah melalui uji kelayakan sebelum digunakan, serta bagaimana proses serah terima hasil pengadaan.


Untuk mendapatkan penjelasan dari pihak rumah sakit, wartawan menemui Kepala Instalasi Gizi RSUP Dr. M. Djamil Padang, Rita Arni, S.KM., M.Gz., Rd, di ruang kerjanya.


Rita menerima kedatangan wartawan, namun menjelaskan bahwa pemberian keterangan kepada media harus mengikuti SOP rumah sakit dan dilakukan melalui Bagian Humas.


"Maaf SOP rumah sakit melarang saya menyampaikan keterangan langsung kepada media, kecuali didampingi humas," ujar Rita.


Rita kemudian menghubungi Katherina Welong, Manajer Umum sekaligus Plt. Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang. Wartawan selanjutnya diarahkan untuk menyampaikan konfirmasi melalui Bagian Humas.


Di Bagian Humas, wartawan ditemui Fairuz Syauqi, staf foto. Setelah berkomunikasi dengan Rizki Rasyidi, wartawan diminta menyampaikan pertanyaan secara tertulis agar dapat dihimpun dan dijawab oleh unit terkait.


Menindaklanjuti permintaan tersebut, Darmen Rajo Alam mewakili jurnalis ASANTARA mengirimkan lima pertanyaan konfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.


Dua Paket, Bukan Penunjukan Langsung


Dalam jawaban tertulisnya, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang secara tegas membantah informasi bahwa pengadaan tersebut dilakukan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.


Rizki menjelaskan, pengadaan peralatan air layak minum tahun anggaran 2025 terdiri atas dua paket pengadaan.


Paket pertama adalah Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Pengadaan Peralatan Air Layak Minum dengan nilai Rp930 juta. Paket tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan ID Paket EP-01K9FCHAKGGDBEABJJ354DN3AD.


Sedangkan paket kedua berupa Pengadaan Peralatan Instalasi Gizi – Alat Pengolahan Air Layak Minum/Water Dispenser dengan nilai Rp175.749.989. Paket ini juga dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing dengan ID Paket EP-01K9XJ5P8JAQTHPE5Y4FC9H0MZ.


"Berdasarkan dokumen pengadaan yang tersedia, kedua paket tersebut tidak dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL)," demikian penjelasan tertulis pihak rumah sakit.


Dengan demikian, total nilai kedua paket pengadaan yang dijelaskan RSUP Dr. M. Djamil Padang mencapai sekitar Rp1,106 miliar.


Penyedia Melalui E-Purchasing


Mengenai penyedia, pihak rumah sakit menyebut pengadaan tersebut dilaksanakan dengan penyedia Manufaktur Peralatan Air Bersih.


Menurut klarifikasi RSUP Dr. M. Djamil Padang, proses pemilihan dan penetapan penyedia dilakukan melalui mekanisme e-purchasing pada masing-masing paket.


Pihak rumah sakit menegaskan proses tersebut mengacu pada mekanisme yang tercantum dalam dokumen pengadaan masing-masing paket.


Air Disebut Telah Diuji Laboratorium


Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam penelusuran wartawan adalah informasi mengenai air yang disebut belum melalui uji fungsi atau pemeriksaan kelayakan sebelum digunakan.


Terhadap hal tersebut, RSUP Dr. M. Djamil Padang memberikan bantahan.


Dalam klarifikasinya, pihak rumah sakit menyatakan bahwa sebelum digunakan, air yang dihasilkan telah menjalani pemeriksaan kualitas melalui uji laboratorium.


Pemeriksaan tersebut, menurut pihak rumah sakit, dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk memastikan air yang dihasilkan memenuhi persyaratan kualitas sebelum digunakan dalam pelayanan.


"Dengan demikian, kualitas air telah melalui proses pemeriksaan sebelum digunakan dalam pelayanan sesuai dengan prosedur yang berlaku," demikian ditegaskan dalam jawaban tertulis tersebut.


Serah Terima Disebut Telah Dilaksanakan


Mengenai informasi yang mempertanyakan proses serah terima, pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang juga memberikan penjelasan.


Menurut klarifikasi tertulis, serah terima hasil pengadaan telah dilaksanakan dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).


Dokumen tersebut, menurut pihak rumah sakit, ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, Tim Administrasi Hasil Pekerjaan (TAHP), serta user atau pengguna barang/unit terkait.


Berdasarkan dokumen administrasi yang tersedia, pihak rumah sakit menyatakan proses pengadaan dan serah terima telah dilaksanakan sesuai dokumen yang dimiliki.


Humas: Bentuk Transparansi


RSUP Dr. M. Djamil Padang menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.


Pihak rumah sakit berharap penjelasan berdasarkan dokumen pelaksanaan pengadaan tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh mengenai proses pengadaan peralatan air layak minum tahun anggaran 2025.


Klarifikasi itu sekaligus menjadi jawaban terhadap pertanyaan yang sebelumnya disampaikan jurnalis ASANTARA terkait mekanisme pengadaan, penyedia, pemeriksaan kualitas air dan proses serah terima.


Sementara itu, proses konfirmasi yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari upaya memastikan informasi yang berkembang memperoleh ruang penjelasan dari pihak yang berkompeten.


Dengan adanya klarifikasi resmi tersebut, informasi awal mengenai dugaan Penunjukan Langsung, belum dilakukannya pemeriksaan kualitas air, serta persoalan serah terima perlu ditempatkan secara proporsional sesuai penjelasan dan dokumen yang disampaikan pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang.


Redaksi tetap menempatkan seluruh informasi tersebut sebagai bagian dari proses jurnalistik yang mengedepankan akurasi, keberimbangan, konfirmasi dan hak jawab, sekaligus membuka ruang apabila terdapat dokumen atau penjelasan tambahan dari pihak-pihak terkait.


(Tim ASANTARA)

×
Berita Terbaru Update